Kades Di Jember Ditipu Hingga Mengalami Kerugian 4,7 M




rakyatnusantara.net, Jember-Jajaran Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil bekuk FR (39) Warga Lingkungan Kauman Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Jember dan AR (52) Warga Dusun Krajan Desa Kencong Kecamatan Kencong, Jember. kedua  pelaku tersebut diketahui sudah melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap Kades yang berinisial MS.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, dengan di dampingi Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SH, SIK, MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki, SH, Kapolsek Wuluhan AKP Areif Tjahyono, SH, dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro ketika Pers Rillis di halaman Polsek Wuluhan, Jember menerangkan; modus operandi penipuan yang dilakukan oleh pelaku sebelum menjerat konbannya yaitu, FR menyuruh AR supaya mengaku sebagai mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) dan menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT Imasco Puger sedangkan anak korban di janjikan bisa masuk di taruna kepolisian, dengan syarat korban harus menyetorkan uang.

Dengan pandainya bersilat lidah untuk menyakinkan korban, MS akhirnya percaya hingga menyetorkan sejumlah uang dengan cara tunai dan tranfer dengan total senilai 4,7 M,"terang Wakapolres

Korban MS mulai curiga setelah sekian lama tidak ada kabar dari pelaku, kemudian korban mencari informasi dan mencoba menghubungi keluarga Jendral Pol Purn Badrodin Hatiti untuk menanyakan hubungan pelaku dengan mantan Kapolri tersebut, setelah dijelaskan antara pelaku dan bapak badrodin tidak ada hubungan keluarga, dari penjelasan tersebut MS akhirnya merasa tertipu dan melaporkan kejadian yang menimpahnya ke Polsek Wuluhan

Berdasarkan informasi dan laporan tersebut anggota dari Polsek Wuluhan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember untuk gerak cepat dalam menangkap pelaku

Dari penangkapan ke 2 tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa; foto copy print out tranfer,5 M-Banking, 2 ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan hand phone serta barang lainnya.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 junto 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,"pungkas Wakapolres. Sofyan

Admin : Abimanyu

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama