LSM SGI Layangkan Somasi Kepada BPD Wringinagung




Jember,   rakyatnusantara.net - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga di tingkat Desa yang bisa menampung dan menyalurkan Aspirasi masyarakat, namun ketua BPD di Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember dinilai tidak bekerja sesuai Tupoksinya dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terlebih saat akan menjelang adanya Pilkades PAW  ( Pilihan Kepala Desa Antar Waktu) Jum'at (28/05/2021).

Dengan mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. diketahui, dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Atas dasar tersebut dan temuan di lingkungan Desa Wringinagung, Koko Ramadhan, S.Sos selaku Presiden Direktur LSM Satya Galang Indonesia, kepada wartawan mengatakan; pihaknya melayangkan Somasi kepada BPD Wringinagung, bernomor surat 0094/SGI.Jbr/S/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021. dengan tembusan mulai dari Pj.Kepala Desa Wringinagung hingga Bupati Jember karena sejak Kepala Desa Wringinagung terpilih dan baru menjabat sekitar 7 bulan sudah meninggal dunia, (26 Juli 2019) hingga sekarang tidak pernah digelar sama sekali Pilkades PAW

langkah preventif persuasif yang kami lakukan di awal, guna mencari solusi untuk tidak terganggunya Pelayanan publik dan nanti kami akan susul dengan somasi kedua yang selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan melaporkannya kepada pihak terkait, salah satunya adalah melaporkan hal ini ke Ombudsmen, perkiraan minggu depan agar permasalahan ini bisa jadi pengingat dan cepat mendapatkan solusi dalam perbaikan,"harapan Koko

Ditempat berbeda "Sambang, Ketua BPD Wringinagung ketika ditemui di rumahnya (Selasa, 25 Mei 2021) oleh LSM SGI dan wartawan, mengakui secara langsung bahwa selama 2 periode menjabat ketua BPD tak sekalipun menyelenggarakan Musdes (musyawarah desa) termasuk tidak sekalipun menerbitkan Perdes (Peraturan Desa) sebagaimana Tupoksinya sebagai BPD.

Lebih jauh Koko Ramadhan, S.Sos., memperjelas hal diatas kepada wartawan ; bahwa Sambang, selaku Ketua BPD Wringinagung mengakui tidak memiliki buku pedoman tentang fungsional BPD, hingga 2 jabatanpun ia miliki seperti jadi ketua BPD dan juga menjadi Ketua Kelompok Tani Sido Makmur di Desa Wringinagung. 

"Sambang juga meminta maaf karena selama ini tidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai BPD dengan baik. Sambang juga menambahkan bahwa TKD (Tanah Kas Desa) disewa oleh orang diluar warga Desa Wringinagung,"pungkasnya. 

Admin : Abimanyu
Pewarta : Sofyan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama