Berniat Menagih Hutang Malah Di Acungi Sabit




Jember, rakyatnusantara.net - Unit Reskrim polsek Jombang pada hari senin (28/06/2021) berhasil Mengamankan BS (28) Warga Dusun Sariono Rt / Rw 06/02 Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang, Jember karena berupaya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa sabit pengaritan.

Dari pengakuan Korban waktu itu tanggal  18 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 wib, saya mendatangi BS di rumahnya, berniat untuk menagih hutang dari pembelian Hand Phoen, namun bukannya membayar,  BS malahan marah marah dan langsung mengambil sabit dan mengancam akan membunuh, jika saya masih memaksa menagih uang tersebut,"terang Ani Yuliana yang tak korban dari anacaman pembunuhan.

Lanjut Ani, saya sempat lari hingga terjungkal jungkal, karena pada waktu itu pelaku yang emosinya tak terkontrol dan ingin terus melukai saya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Jombang, Aipda Andre Widodo, membenarkan atas adanya kejadian tersebut dan saat ini pelaku berhasil kami amankan.

"Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Admin  : Abimanyu
Pewarta : Sofyan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama