Musyawarah Antar Desa (MAD) Terhambat Karena Padatnya Kegiatan



Rakyatnusantara.net, Jember - PLT Camat Jombang Bastomi dinilai tak cepat merespon permasalahan BKAD, pasalnya sejak pertama dilakulan pertemuan verifikasi bersama kades se-Kecamatan Jombang, anggota BKAD hingga saat ini belum juga dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD)


Padahal sudah jelas menurut keterangan dari beberapa narah sumber yang bisa dipercaya, Yuli Hasdwi (Ketua BKAD) yang saat ini sedang menjabat tidak dimemiliki Surat Keputusan (SK) seperti apa yang sudah di sampaikan oleh Kades Padomasan kepada wartawan beberapa pekan lalu Ketika di tanya soal SK tersebut.


"Saya belum pernah membuat Surat Keputusan (SK) Kades, terkait pendelegasian Yuli Hasdwi sebagai anggota BKAD dari Desa Padomasan., kemarin masuknya Yuli Hasdwi menjadi anggota BKAD karena menggantikan ketua BKAD Jombang yang sudah meninggal," kata Trimanto.


Menyangkut belum dilalukannya MAD, Plt Camat Jombang Bastomi Ketika di temui wartawan rakyatnusantara.net di Kantornya pada senin 21/06/2021, menjelaskan pihaknya saat ini belum bisa memastikan, kapan waktu akan dilaksanakannya Musyawarah Antar Desa (MAD), meski sudah tau jika syarat utama untuk menjadi anggota BKAD adalah SK kades.


Dengan nada santai Bastomi menjawab,"nanti insyallah dalam minggu ini akan ada ISLAH , akan kami lakukan pertemuan kembali, jika tidak ada halangan, dengan alasan karena padatnya jadwal pekerjaan.


Bastomi juga sampaikan jika pada hari Jum'at 18/06 kemarin sudah melakukan pertemuan bersama seluruh kepala desa se-kecamatan, dengan menghadirkan Ketua BKAD (Yuli Hasdwi). dari hasil pertemuan camat mengatakan, kalau bisa permasalahan ini kita selesaikan dengan jalan musyawarah, agar hal - hal yang tidak nampak bisa nampak ????,"ucapnya.


Apalagi dari bukti bukti yang kemarin dituduhkan kepada pak Yuli Hasdwi dinilai kurang kuat, seperti tidak ada bukti pemeriksaan dari inspektorat,"katanya.


Bastomi berharap masalah ini cukup diselesaikan di Musdes, jangan sampai mengarah kerana yang lebih jauh, karena MAD keputusan ada di Musdes dan Kepala Desa.jadi kalau bisa permasalahan ini cukup diselesaikan secara kekeluargaan. (sofyan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama