KAPOLRES JEMBER: “Tidak ada kompromi bagi penyebar hoax yang meresahkan masyarakat”

 


Jember - Dalam tempo tidak lebih dari 24 jam polisi berhasil mengamankan terduga pelaku (pembuat) penyebar video hoax yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di pasar Tanjung. Terduga diidentifikasi berinisial ADT, 28 tahun, warga Gebang Jember.  


Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K, M.H, dengan nada geram mengatakan, “tidak ada kompromi bagi penyebar hoax yang meresahkan masyarakat”.  “Apalagi, video itu disebar dan tersebar di tengah situasi pandemi dan penerapan PPKM Darurat”.


Situasi kebatinan dan kondisi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih. Sekarang masyarakat kembali dihadapkan pada covid gelombang kedua yang mengharuskan diberlakukannya PPKM mikro. “seharusnya semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif”. “Bukan malah membuat resah”, tandas Arif.  Selain meresahkan video yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di pasar Tanjung itu menurut Kapolres Arif juga berpotensi mengadu domba warga dengan aparat. 


Kapolres Arif Rachman Arifin kemudian menghimbau agar masyarakat tidak gampang terprovokasi. Setiap menerima informasi dari media sosial hendaknya dicek lebih dahulu kebenarannya. “ jangan gampang menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya”, pungkas Arif. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menerangkan, ADT mengunggah video kerusuhan dengan narasi “telah terjadi kerusuhan di pasar tanjung”. Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN. Tim siber polres Jember kemudian melakukan penelisikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh. “Penyidikan masih berlangsung,kami masih mendalami motif SN menyebarkan video hoax tersebut”, ujar Komang. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ADT dikenai pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo UU no. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp  12.000.000.000,00 (Dua Belas Milyar Rupiah.


(Sumber : Humas Polres Jember)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama