Curi Motor di Parkiran Cafe Kencong, AW Warga Klakah Tak Berkutik



JEMBER – Unit Reskrim Polsek Kencong gabungan dengan Resmob wilayah barat berhasil melakukan ungkap perkara pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CRF  sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP, Senin 23 Agustus 2021.


Tersangka AW bin Alm. Mistar (24) Warga Desa Klakah Utara, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang tidak bisa berkutik setelah tertangkap tangan oleh pemilik Motor yang ia Curi di Cafe Om Roni tepatnya di Jalan Raya Krakatau Kencong, Senin (23/8/2021) sore kemarin.


Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso menjelaskan bahwa Awalnya, pada Senin sore tersebut, pemilik motor bernama Rohmad Ryan Romadoni,(23) sedang asik nongkrong bersama kawan Kawanya didalam Cafe, tak selang beberapa saat ia mendengar suara Motor Jenis Honda Trail CRF warna hitam yang berknalpot Brong tersebut dibawa kabur orang tidak dikenal ke arah barat.


Adri Santoso juga menerangkan, Kemarin sore kita amankan pelaku bersama barang bukti, yang bersangkutan orang Klakah dan sempat anggota Reskrim kami juga dibantu oleh Tim Buru Sergap polres Jember untuk kembangkan kasus ini, awalnya pelaku berbelit belit namun setelah kita lakukan penyelidikan menyeluruh dan monitor cctv dan beberapa saksi Akhirnya pelaku mengakui jika dirinya bekerja dengan temanya yang saat ini telah kita lacak dan kita kejar bersama tim Gabungan," Ungkap Kapolsek Kencong, Selasa,(24/8/2021) Siang


Barang Bukti tersebutyang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) Unit sepeda motor Merk. HONDA CRF, Type T4G02T31LO MT No. Pol : P 2784 HA, Warna Hitam, Noka : MH1KD1114KK100274 Nosin : KD11E1099466 An. ROHMAD RYAN ROMADHONI, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario, warna putih, No.Pol : N 4531UQ, 2 (dua) buah botol kaca, 1 (satu) buah Handphone merk Realme type 5S warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Mitto warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah Helm merk DCS warna merah, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah kunci palsu dengan gagang merk Honda.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama