Kapolres Lumajang Berikan Pelatihan Bhabinkamtibmas Penggunaan Aplikasi Silacak dan InaRISK


LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si memberikan pelatihan penggunaan aplikasi Silacak Kemenkes dan InaRISK kepada Tracer Digital Polres Lumajang.


Pelatihan Penggunaan Aplikasi Silacak-Kemenkes Dan InaRISK Kepada Tracer Digital Polres Lumajang dilaksanakan di Ruang Eksekutif Polres Lumajang, Selasa (3/8/2021) malam.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan dengan prokes ketat itu di ikuti oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Lumajang


Kegiatan tersebut dihadiri AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si, dan Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, bahwa Sosialiasi aplikasi Silacak bertujuan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus yang konfirmasi Covid-19, sehingga memudahkan untuk menemukan data terkonfirmasi dengan cepat dan akurat sehingga dapat segera ditangani.


“Dengan adanya tracer tersebut akan memudahkan Bhabinkamtibmas dalam memantau orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi,” ucapnya, Rabu (4/8/2021).


Shinta menjelaskan, Untuk aplikasi inaRISK, digunakan untuk mendeteksi kadar gangguan Covid-19. Dengan diterapkannya kedua aplikasi tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas untuk melakukan proses tracing. Sehingga dapat menekan angka konfirmasi positif Covid-19 di suatu wilayah.


“Nanti di aplikasi inaRISK akan memberikan informasi apakah di daerah tersebut adalah zona merah, zona oranye, zona kuning, atau zona hijau. Sehingga aplikasi Silacak dan inaRISK ini saling melengkapi,” jelasnya


Ia menambahkan, aplikasi Silacak adalah program penguatan tracing dalam penanganan pandemi Covid-19 dan telah dilaksanakan di 51 Kabupaten/kota di 10 provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan.


“Sedangkan aplikasi InaRISK dibuat oleh BNPB guna melakukan penilaian mandiri terkait perlu atau tidaknya melakukan tes cepat (Rapid Test) Covid-19 dengan harapan rasio perbandingan yang telah ditetapkan oleh standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dapat maksimal.” ujarnya


Selain itu aplikasi penggunaan InaRISK juga bertujuan untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 dan menyusun strategi pelaksanaan program, kebijakan, serta kegiatan untuk mengurangi risiko bencana Virus Corona. InaRISK juga bisa digunakan untuk mengetahui risiko bencana alam yang akan terjadi disekitar, seperti banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, dan bencana multibahaya.


“Harapannya dengan adanya pelatihan sosialisasi dua aplikasi ini Bhabinkamtibmas dapat mengaplikasikan di lapangan dan segera berkoordinasi dengan empat pilar yang menggunakan dan menerapkan aplikasi ini, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak kelurahan, dan bidan desa atau bidan kelurahan,” pungkas Shinta. (Humas Polres Lumajang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama