KPK "Calon Penjabat Kepala Desa Bayar Rp 20 Juta dan Upeti Tanah kas Desa ke Bupati Probolinggo

Photo : KPK digedung Merah Putih tunjukkan barang bukti (BB) sejumlah uang saat konferensi pers operasi OTT terhadap Bupati Probolinggo, Selasa (31/8) dinihari


PROBOLINGGO, Rakyat Nusantara - Puput Tantriana Sari beserta suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin, keduanya ditetapkan jadi tersangka atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.


Dalam jual beli jabatan ini Bupati menetapkan tarif Rp20 untuk menjadi seorang Kepala desa. dikutip dari Chanel YouTube KPK RI. wakil ketua KPK Marwata, mengatakan selain tarif 20 juta ada pula tambahan dana untuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5.000.000,- per hektarnya.


Dalam konstruksi perkara dugaan jual beli jabatan ini bermula saat adanya rencana pemilihan kepala desa serentak tahap 2 di wilayah Probolinggo 27 Desember 2021 mendatang. Namun kemudian ada kemunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.


Wakil ketua KPK Alexander Marwata kemudian mengatakan ada persyaratan khusus di mana usulan nama kepala desa harus berdasarkan persetujuan Hasan Aminuddin, dalam bentuk paraf Nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput TS. Tak hanya itu para calon kepala desa juga wajib menyetorkan dan memberikan sejumlah uang.


Terakhir pada Jumat 27 Agustus 2021,melakukan pertemuan di salah satu wilayah kecamatan Krejengan, diduga dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan untuk memberi uang pada Puput TS melalui Hasan A, itu juga seorang perantara bernama Dodi Kurniawan. 


Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh sosok Ali Wafa Mawardi, Naliha, Muhammad Bambang, Mas Rohan Abdul Wafi. hingga koin peserta yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyimpan uang sejumlah 20 juta rupiah sehingga terkumpul sejumlah 240 juta rupiah.


Dalam kasus korupsi ini, selain Puput TS dan Hasan A, KPK juga telah menetapkan 20 orang lain tersangka sehingga total kasus yang menjerat pejabat di Probolinggo sebanyak 22 orang tersangka.


KPK menjerat 18 orang dari ASN Pemkab Probolinggo sebagai pemberi adalah pejabat Kadis, Sumarto, Ali Wafa ,Mawardi, Mas Hudi, Maliha, Muhammad, Bambang Masruhan, Abdul Wafi, Hingga koin kemudian ada Ahmad Saifulloh Jaelani kemudian Kuhar, Nurhadi, Nurul Huda, hasan, Az Zahir, Sugito hingga Syamsudin.


Sementara sebagai penerima komisi etik menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI sekaligus eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, Dodi Kurniawan dan juga Camat Paiton.


Wakil ketua KPK  Alexander Marwata dalam konferensi pers menjelaskan, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar 20 juta rupiah, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5.000.000,- per ha.


"Diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin (HA) memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan kepala desa yang akan purna tugas," pungkasnya. (Nos)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama