Keberadaan Kantor Koperasi Mekar Meresahkan Warga Perum Graha Indah



H. Umar  Wirohadi, SH, MH


Pasuruan, rakyatnusantara.net - Keberadaan Koperasi Mekar yang berada di tengah pemukiman warga Perumahan Graha Indah Krapyakrejo Blok M Jalan Venus meresahkan warga masyarakat, khususnya di Jalan Venus 4. Selain diduga tidak mengikuti peraturan perijinan, prosedur ijin usaha, ijin lokasi dan lainnya. Karyawan serta  menejemen Koperasi Mekar tidak koperatif dengan lingkungan sekitar.


Sekitar dua tahun yang lalu, pihak pengurus RT 06/RW07 sudah pernah memperingatkan terkait perijinan mengenai tempat usaha Koperasi tersebut. Pengurus RT setempat sempat berkomunikasi dengan kordinator wilayah  Koperasi Mekar. Dan, Dalam pertemuan tersebut didapat kesepakatan untuk melengkapi persyaratan perijinan untuk membuka usaha di area pemukiman Perumahan RT.06.RW.07 jalan Venus 4. 


Dihubungi wartawan, Ketua RT.06/07  saat itu, Jejeb Annur mengatakan bahwa perijinan Kantor Mekar masih dalam proses. Dari penjelasan yang didapat, pihak Koperasi Mekar masih mengurus persyaratan perijinan usaha, bahkan menurut keterangan Ketua RT setempat, bahwa surat-surat masih dalam proses. Dan sebagai kopensasi keberadaan kantornya di jalan Venus  4 tersebut, pihak Kantor Koperasi mekar akan  mentaati peraturan dan tata tertib di lingkungan RT.06.


" Dulu pertama Mekar datang sudah kita lakukan komunikasi, mas." ujar Ketua RT.06 kala itu.  Namun hingga hampir dua tahun lamanya, janji-janji yang diutarakan pertama kali itu, oleh menejemen Koperasi Mekar tidak ada yang tereliasasi. Bahkan dalam prakteknya, keberadaan dan aktifitas dari Kantor Koperasi sering menganggu ketertiban dan ketenteraman warga sekitar Kantor," ujar Jejeb


Karyawati Kantor Mekar itu setiap beberapa bulan sekali dirolling (pergantian karyawati) dan dulu  cuma sekali aja melaporkan data karyawati yang keluar masuk kantor.  


Namun kini sudah hampir dua tahun lamanya kita tidak pernah mendapat laporan mengenai data karyawati yang keluar masuk kantor.  Bahkan dalam pembayaran untuk mengisi kas RT saja kemarin menunggak sampai 8 bulan. Kalau ditagih ada saja alasannya.


"Kira-kira dua tahun lalu, sudah didatangi pihak dari Kelurahan, lalu memberitahukan kepada kami (Pengurus RT. red) bahwa perijinan masih dalam proses." ujar Jejeb Annur menambahkan


Salah satu warga jalan Venus 4 pun mengungkapkan hal yang senada. Kantor Mekar tidak mempunyai jam kerja yang jelas, sehinga sering aktifitas kantor berjalan sampai larut malam. Apalagi semua karyawan Kantor Mekar di lokasi Perumahan Graha Indah semua adalah wanita.


"Jam kerjanya gak beraturan dan gak jelas," ujar Sumiyantin warga setempat.  Kadang ada karyawannya yang masuk kantor, jam 1 malam, jam 2 malam.  Nanti kalau pulang ada orang laki-laki yang datang ke Kantor untuk menjemput. Tentu saja aktifitas ini sangat menganggu warga sekitar. Belum lagi pernah ada yang mencolot pager (melompati pagar  rumah) karyawati itu kabur subuh-subuh," imbuh Yanti


"Gak itu aja, mas, anak-anak perempuan Kantor Mekar kalau sudah ngumpul, malam-malam sekitar jam 10 an, mereka teriak-teriak dan kadang juga nyanyi-nyanyi yang suaranya tentu saja menganggu warga." tambah Yantin, panggilan akrab ibu rumah tangga yang kesehariannya membuka warung sembako di jalan Venus 4 kepada wartawan 


"Kemarin saya  sempat marahi, bagaimana tidak parkiran kendaraan bermotor di kantor Mekar mengganggu para warga saat lewat. Selain tidak beraturan, parkiran motor karyawan Kantor Koperasi Mekar sering membuat kendaraan lain (Mobil) tidak bisa lewat." tambah Yantin lagi.


Sementara itu pengacara dan Konsultan hukum H.Umar Wirohadi, SH , MH saat dihubungi  wartawan terkait permalahan tersebut,  melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan bahwa permasalah tersebut bisa dikomunikasikan baik-baik. Dan yang utama adalah jangan mengganggu ketentraman dan kemananan masyarakat sekitar.


"Usaha boleh-boleh saja, mas. Tapi ya jangan menganggu ketertiban dan kenyaman warga masyarakat sekitar tempat usaha tersebut, Dan perijinan harus jelas, gak boleh kalau masih dalam proses,  itu namanya  melanggar hukum, harus ditutup saja, sebelum ditutup warga" ujar H. Umar Wirohadi SH, MH singkat

(Tatag)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama