Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid Penuhi panggilan penyidik polres Probolinggo


Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid dan  perwakilan LSM ,  ormas serta wartawan di kabupaten Probolinggo memenuhi panggilan penyidik polres Probolinggo  untuk di periksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor di Mapolres kabupaten Probolinggo Jumat 22/10/2021 , dalam peristiwa pelaporan pencemaran nama baik melalui akun face book atas nama Ahmad Supardi , cakedee sesuai dengan LP no 115/10/2021/SPKT /polres Probolinggo /Polda Jawa timur .


H Lutfi Hamid dan perwakilan LSM serta ormas tiba sekitar pukul 10.00 wib didampingi kuasa hukumnya Mukisah SH MH , mereka mengaku memenuhi panggilan penyidik terkait pencemaran nama baik lembaga dan UU tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE )  melalui akun face book Ahmad Supardi cakedee .


Berkaitan dengan hal tersebut Mukisah SH MH selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan kehadirannya ke Mapolres mendampingi kleinnya untuk memberikan keterangan seputar terjadinya pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pemilik akun face book Ahmad Supardi cakedee .


Kami berharap pihak polres Probolinggo agar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan langkah langkah dan trobosan menangani kasus ini sesuai dengan perundang undangan sebab kasus ini melibatkan lembaga , ormas dan wartawan yang seharusnya tidak terjadi , 

Dan kami menghimbau kepada warga masyarakat Probolinggo agar bijak dan berhati hati dalam bermedsos apalagi di grub dikarnakan  pasti ada kaitannya  dengan  UU ITE ," tambahnya .


Sementara itu kasat Reskrim  polres Probolinggo Rahmad ridho Satrio , S.I.K , melalui Kanit tipidter IPDA Djuwantoro setyowadi , membenarkan penyidiknya memeriksa perwakilan LSM , wartawan dan ormas terkait pencemaran nama baik lembaga di medsos diduga pemilik akun face book itu adalah Ahmad Supaedi yang  merupakan mantan dewan di kabupaten Probolinggo , tentunya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dalam waktu dekat dan sesuai dengan hukum yang berlaku , ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama