Sat Reskrim Polres Jembrana Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

 


Jembrana - Seijin Kapolres Jembrana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/97/X/2021/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, Polres Jembrana menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Selasa (26/10).


Kegiatan Press Release yang digelar di Ruang Lobi Sat Reskrim ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kasubsi Penmas Aiptu I Ketut Sudarma Wiasa, S.H.


Saat diwawancarai, Kasat Reskrim menjelaskan kasus tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh paman korban (berinisial ZA) kepada anak perempuan (berinisial LKD) yang masih berumur 12 tahun dengan TKP di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.


"Persetubuhan terjadi sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wita yang bertempat di kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian," jelas Kasat.


Menurut pengakuan ZA, berawal dari di chat untuk disuruh datang ke rumah korban, dengan nafsu birahinya melihat kesempatan bahwa pintu kamar terbuka dan situasi rumah dalam keadaan sepi, kemudian ZA memeluk korban dari belakang yang sedang berbaring di tempat tidur, hingga merangsang korban hingga mau untuk disetubuhi.


"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan," pungkas Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H.


(Agus/Hms Jbr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama