Diduga Melanggar Pasal 378 KUHP Penipuan, Pelaku FE Diserahkan ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan seorang pria berinisial FE (42) atas perkara Penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (17/11) pagi.


Kasat reskrim polresta jayapura kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka FE tersebut, dirinya diserahkan ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


"Penyerahan tersangka FE berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak kejaksaan nomor : B-1807 / R.1.10 / Eoh.1 / 10 / 2021 tanggal 27 Oktober 2021," pungkasnya.


Lanjutnya menerangkan, FE ditahan dan dilakukan penyidikan terhadapnya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 338 / III / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota Tanggal 19 Maret 2021 tentang Penipuan dengan korban Sdr. Robert Bastian (42).


"Tersangka FE diserahkan bersama barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian peminjaman uang tertanggal 17 Desember 2018, satu unit laptop merk Lenovo warna abu-abu dan satu unit printer merk Epson warna hitam dan diterima langsung oleh jaksa bernama Marlini Adtri, S.H," imbuh Kasat.


Ia pun menjelaskan, FE dipersangkakan perkara penipuan terhadap perbuatannya yang meminjam uang dari korban sebesar 185 juta rupiah pada tahun 2018 dengan alasan untuk modal usaha namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan hingga saat ini belum dikembalikan sama sekali.


"Atas perbuatannya FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama