LSM AMPP Pertanyakan Syarat Cakades Harus Divaksin ke - 2

 


Probolinggo, rakyatnusantara.net - Aturan yang diberlakukan dalam ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang 1 tahun 2022 di kabupaten Probolinggo menuai sorotan dari berbagai kalangan. Hal ini menyangkut adanya keharusan bagi calon kepala desa (Cakades) untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara tuntas (vaksin 1 dan 2) yang dinilai menjadi beban bagi cakades mengingat vaksin seharusnya tidak bisa digunakan bagi kepentingan persyaratan apapun.


Kenyataan ini sudah jelas disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Menkes Siti Nadia Tarmidzi, Menurut Menkes, sertifikat vaksin bukan menjadi persyaratan apapun, “Jadi sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoax”.


Mengacu pada pernyataan Kemenkes RI tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyampaikan sikap menolak  peraturan Vaksin ke 2 sebagai syarat keharusan bagi Cakades di Pemkab Probolinggo. “Kami mempertanyakan dan menolak keras aturan yang mewajibkan bagi cakades memiliki sertifikat atau telah divaksin. Ini satu bentuk pembodohan bagi warga karena sertifikat vaksin itu tidak dapat dibuat persyaratan administrasi apapun, ”ujar H. Lutfi Hamid .


Lebih lanjut, Lutfi Hamid menambahkan Pemerintah Daerah telah melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah  melalui Kemenkes RI. “Bagaimana peraturan itu bisa terealisasi jika cakades baru melakukan vaksinasi periode satu. Padahal untuk melanjutkan vaksin ke - 2 dibutuhkan waktu dan ini jelas mepet waktunya, sangat pendek jika mengacu pada tahapan pendaftaran yakni 28 Oktober sampai dengan 9 Nopember 2021. Yang pasti cakades tidak akan lolos, ”tambahnya.


Fenomena yang sangat rancu jika persyaratan vaksin ini menjadi peraturan yang wajib dipenuhi oleh cakades. “Meski percepatan vaksin menjadi program yang harus dipacu oleh semua pemerintah daerah, namun apa yang menjadi peraturan Pemkab Probolinggo  melanggar aturan Kemenkes RI l. Ada teknis tersendiri dalam menjalankan percepatan vaksinasi tersebut bukan malah serampangan menabrak aturan pemerintah pusat terkait vaksin menjadi syarat administrasi sebagai calon kepala desa Yang pasti kami akan terus protes," pungkas Lutfi Hamid. (Mul).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama