Penyidik Limpahkan Dua Tersangka Bersama Perkaranya ke JPU

  


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (1/11) siang.


Dua tersangka yang diserahkan yakni FM (20) dan HT Alias Cece, penyerahannya disertai dengan barang buktinya dan diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kapolsek menerangkan, FM diserahkan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B / 836 / R.1.10 / Eoh.I / 10 /2021 tentang perkara Pembunuhan.


"Dan atas perbuatannya FM disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.


Ia menuturkan, sementara untuk Cece diserahkan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 1835 / R.1.10 / Eoh.I / 10 / 2021 tentang berkas perkara pencurian yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Kepadanya disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Kapolsek.


Dirinya menambahkan, kini keduanya telah resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri jayapura untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke meja pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama