Polres Jembrana Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Sapi

 


Jembrana - Kapolres Jembrana I Dewa Gede Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Press Release tindak pidana pencurian sapi dengan TKP di dua lokasi yaitu di persawahan Banjar/Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo (12/11) dan di ladang Desa Manistutu, Kecamatan Malaya (4/10) Press Release yang digelar Dibelakang halaman Mapolres Jembrana, Rabu (17/11).


Sebelumnya, Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menerangkan adanya mobil truk yang terselip di jalan persawahan Banjar/Desa Yehsumbul, dan ditemukannya tali yang terpotong serta bekas injakan kaki sapi di atas truk, karena dicurigai ini adalah pencurian maka masyarakat langsung menginformasikannya ke pihak Kepolisian terdekat.


Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. langsung memerintahkan tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan saat itu diketemukan tersangka KR dan AL yang memang keduanya ini merupakan residivis pencurian.


Saat diintrogasi lebih lanjut KR dan AL mengakui hendak mengambil 2 (dua) ekor sapi milik korban  (Masrin) dimana ketika sapi akan dinaikkan ke atas truk namun tidak bisa dinaikkan dan sapi terlepas, ketika akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali namun ban truck tergelincir, seketika dilihat oleh pemilik sapi kemudian dilaporkan ke Polsek Mendoyo.



Setelah diamankan, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari Senin (4/10/2021) mencuri 3 (tiga) ekor sapi betina dengan pemilik korban (Putu Wali Merta Yasa) yang bertempat di Banjar Pendem, Desa Manistutu, Kecamatan Malaya, dan sapi-sapi tersebut sudah dijual seharga Rp 13 juta  dan hasil penjualannya sudah dibagi rata dan sisanya digunakan untuk hura-hura oleh pelaku.


Saat diwawancarai oleh media, Kapolres Jembrana mengatakan modus pelaku mengambil sapi milik korban dengan sasaran yang berada di tengah sawah atau ladang kemudian diangkut denga n menggunakan truk.


"Semua barang bukti sudah kita amankan, terkait kasus ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Kapolres.


(Agus/Hms)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama