Warga Dringu Berharap, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

 


Warga Dringu berharap, Polisi tangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di desa Dringu beberapa hari lalu.


Pasalnya kasus tersebut dinilai cukup terang benderang, peristiwa itu dilakukan di muka umum dan disaksikan banyak orang.


hal itu disampaikan SL warga Dringu, saat ditemui di warung kopi pinggiran pantai Dringu. Menurut SL banyak suara - suara bermunculan di tengah masyarakat Dringu tentang proses hukum penganiayaan kepada korban LS (21) warga Dringu. Empati warga terus muncul, karena korban dinilai warga kurang mampu.


"Kok iso, ono uwong mari nggebuk i uwong ndak di ukom" kata SL menggunakan bahasa jawa menirukan clotehan warga, jika diartikan "Kok bisa, Orang habis mukuli orang lain tidak di hukum". Kata SL, Juma'at (25/11).


MS warga Dringu yang lain menilai, BH  mantan kepala desa Dringu yang terduga pelaku dianggap sebagai pribadi berbeda, prilakunya yang kadang sulit dipahami warga saat masih menjabat sebagai kepala desa kerap memunculkan pro dan kontra.


"Ya begitula, banyak yang tau kok, tapi sudalah nanti ngomong begini salah" ucap MS menyudahi.


Di tempat berbeda, ketua pembina LSM GMPK, Arman Kacung menilai, penahanan kepada terduga pelaku dinilai sudah layak dilakukan oleh Kepolisian, selain mengacu pada dugaan penerapan pasal yang ditetapkan di surat pelaporan, hal ini menghindari pengaburan perkara.


Menurutnya proses lebih lanjut bisa digelar setelah terduga pelaku diamankan lebih dulu, hal ini untuk menghindari presektif tidak baik dari masyarakat.


"kasus ini perkara yang terang benderang, dua alat bukti yang cukup sudah ada, jika dibutuhkan bukti dan saksi tambahan tidak masalah, terpenting di amankan dulu pelakunya, ini kan sudah lewat 16 hari, kalau sepeti ini banyak spekulasi yang muncul, bisa dianggap lambat, bisa di anggap masuk angin dan lain-lain"


"Seperti tadi pagi, banyak kawan-kawan dari Jakarta menghubungi saya, tanya perkembangan kasus ini, ya saya jawab belum ada penahan, kaget dia. Diakui atau tidak, kasus ini sudah jadi konsumsi publik, kasihan juga ke Kapolres jika terkesan lambat" ucap Arman.


Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio di konfirmasi belum memberikan jawaban.


Sebagai informasi, 8 November 2021 polisi menetapakn BH (44) mantan kepala desa Dringu mentapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama kepada LS (21) warga Dringu. 


Hal itu dipicu saat warga Dringu hendak melakukan Demo penolakan ke kantor kecamatan Dringu tentang terbitanya surat Rekomendasi kinerja baik untuk BH saat menjabat sebagai kepala desa Dringu.(mdi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama