Kegiatan Pramuka, Kapolsek Muaratami Beri Materi Kamtibmas Kepada Siswa/wi MTs Koya Barat

  


Polresta Jayapura Kota - Kapolsek Muaratami AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH memberikan materi kamtibmas kepada siswa/siswi Pramuka MTs Negeri Kota Jayapura dalam kegiatan Pramuka bertempat di aula MTs Negeri Kota Jayapura Jalan Abepura II Koya Barat Distrik Muaratami. Senin (20/12) pagi. 


Kegiatan tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Koya Barat Bripka Usman Ardian, Kaka Pembina Pramuka Samirudin dan siswa/siswi Pramuka MTs Negeri Kota Jayapura sebanyak 60 orang. 


Kapolsek Muaratami AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH dalam kesempatan tersebut memberikan materi kenakalan remaja yang rentan terjadi kepada anak-anak usia yang masih sekolah. 


"Dimana kami memberikan pemahaman terkait kenakalan remaja, yang mana perilaku yang menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat yang dilakukan oleh anak usia remaja sehingga diharapkan siswa/wi MTs Koya Barat dapat menjaga nama baik orang tua maupun sekolah dengan berperilaku baik dengan mengedepankan belajar dengan tekun dan saling menghormati antar sesama, "ucapnya.


Lebih lanjut lagi Kata AKP Junan, kenakalan remaja bisa terjadi akibat dari beberapa faktor diantaranya faktor keluarga, faktor keluarga, faktor ekonomi dan juga faktor perkembangan teknologi informasi. 


" Gejala-gejala kenakalan mulai mucul ketika seorang remaja sudah sering membantah perkataan orang tua, berkata kasar, malas belajar, mulai mencoba barang-barang berbahaya seperti rokok dan narkoba, malas beribadah dan pulang larut malam, "jelasnya.


" Adapun beberapa contoh kenakalan remaja adalah suka bolos sekolah, suka tawuran, mengkonsumsi miras ataupun narkoba, balapan liar, berbicara kasar kepada orang tua, saudara dan teman serta seks bebas sehingga dapat merugikan diri sendiri, orang tua, keluarga dan orang lain. Apabila dibiarkan maka masa depan kita akan hancur dan tidak dapat mencapai cita-cita yang kita inginkan, "tandasnya.


Selain memberikan materi kenakalan remaja, Kapolsek Muaratami juga menghimbau kepada adik-adik agar selalu mentaati peraturan lalu lintas, kalau belum cukup umur mengendarai sepeda motor jangan dipaksakan karena pada usia anak sekolah rentan terjadi kecelakaan karena sering ugal-ugalan dan tidak mengetahui aturan berkendara yang baik. 


"Dimana yang wajib membawa kendaraan bermotor yakni berusia 17 tahun keatas dan telah memiliki SIM (surat ijin mengemudi) dan mengatahui tata tertib berlaluintas, " pungkas AKP Junan Plitomo. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama