PKN Pusat Gelar Aksi Demonstrasi Di Gedung Kejaksaan Agung RI Pada Hari Anti Korupsi Sedunia



JAKARTA - Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 desember 2021  ,PKN telah  Menggelar aksi Unjuk Rasa di 3 Titik nyaitu di Kantor kejaksaan Agung Ri dan Kantor Kejaksaan Tinggi Dki Jakarta dan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sumatera utara.


Seperti yang di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat konfrensi pers di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi pada tanggal 9 Desember jam 14.00 WIB.


Patar Sihotang yang kerap di panggil Patar ,Menjelaskan  bahwa Hari Antikorupsi Internasional atau Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember.


Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia.

 

DI Indonesia hari Peringatan Anti korupsi sedunia di peringati pada tanggal 9 September 2021 yang terpusat di Kantor KPK  yang akan di buka oleh Presiden Jokowi dan Tema Tahun ini sesuai yang di sampaikan KPK adalah 'Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi'.


Mengutip dari Kompas. Com  Bahwa latar belakang Hari Anti korupsi sedunia berawal dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003. Dalam sidang tersebut juga ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. 


Bahwa PKN di seluruh Indonesia mulai dari sabang sampai Tanah papua  juga akan melaksanakan peringatan hari anti korupsi sedunia dengan cara melakukan aksi damai yang akan di pusatkan  kantor kejaksaaan Agung RI dan Kajati DKI Jakarta dan di kantor Kejaksaaan negeri Deli Serdang Sumatera utara  dengan Tuntutan Tegakkan hukum kepada Pelaku Tindak Pidana korupsi untuk wujudkan Pemerintahan yang bersih  dan Berikan penghargaan kepada Masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan tetap  Dan mendukung Hukuman Mati kepada terdakwa Heru Hidayat pada kasus korupsi Asabri  demikian ucap Patar.


Patar sambil memperlihatkan selebaran mengatakan  bahwa Pada aksi dan penyampaian pendapat di muka umum pada hari ini ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan,


1.Mendukung kejaksaan RI menuntut Hukuman Mati kepada Heru Hidayat  karena  perbuatan Terdakwa HERU HIDAYAT dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah). Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. Dan HERU HIDAYAT juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)  pada kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


2.Bahwa Masih perlu peningkatan penegakan hukum khususnya penanganan Tindak pidana korupsi karena masih banyak laporan  masyarakat tentang tindak pidana korupsi yang di laporkan kepada kejaksaan Tinggi maupun kejaksaaan negeri masih banyak yang mangkrak dan tidak ada berita nya seperti yang di laporkan PKN antara lain

a. 1 Laporan Korupsi  ke Kajati DKI Jakarta tentang Kasus mark up Pembebasan Tanah Embung Jagakarsa

b.laporan Korupsi ke kajati Jawa Timur Tentang Kasus Dugaan Korupsi alat bengkel UPT bengkel Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur 

c.4 laporan Korupsi Di Kajati Papua tentang Korupsi dana APBD di Pemdakab Biak dan Pemdaprov Papua dan Pemdakab Merauke 

d.6 Laporan Dugaan Korupsi  ke kajari Rokan Hilir tentang dugaan Korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan 

e.2 laporan Ke kajari Bogor tentang dugaan korupsi di dinas Kominfo dan Dinas keuangan dan asset daerah pemdahab Bogor .


3.Bahwa kejaksaan RI harus memberikan Penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi  yang sudah berkekuatan tetap sepert yang di amanatkan PP 43 tahun 2018   karena masih ada Rakyat yang sudah melaporkan tindak pidana korupsi ke pihak kejaksaan namun tidak di berikan penghargaaan seperti amanat pp 43 tahun 2018 seperti yang di alami PKN Sebagai Pelapor tindak Pidana Korupsi  Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat nilai kontrak 30 milyard dan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah 3 Milyart ,,dengan terdakwa Rumini  PNS Pemda DKI jakarta ..  yang telah di Putuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat  dengan Putusan Penjara 2 tahun

TUNTUTAN PKN ADALAH 

1.Mendukung  kejaksaan RI Menuntut Hukum Mati Terdakwa HERU HIDAYAT dan Terdakwa lain pada kasus Asabri.


2.Agar Kejaksaan Agung memberikan atensi kepada jajarannya terutama di Kejati dan Kejari ,agar benar benar merespon dan menindak lanjuti laporan Masyarakat demi citra dan wibawa Lembaga kejaksaan RI 


3. Agar memberikan penghargaan kepada Rakyat yang  melaporkan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan tetap khususnya PKN yang sudah melaporkan korupsi  Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran dinas kebakaran Provinsi DKI Jakarta yang sudah berkekuatan tetap.


Patar juga menjelaskan bahwa selain di Jakarta ,juga di lakukan aksi demo di kantor kejaksaan negeri Deli Serdang yang di lakukan Tim PKN  se sumatera utara dan pada saat aksi, telah diterima perwakilanya oleh kejari deli serdang, namun tuntutan aksi yang meminta agar kajari deli serdang segera melaksanakan Putusan Komisi Informasi Publik No 60/PTS/KIP-SU/IX/2021., Serta menindaklanjutin Surat Permohonan informasi publik dari PKN no. 01/PI/KEJARI/DELI SERDANG/PKN/XI/2021, sepertinya pihak kejari tidak bersedia memberikanya kepada PKN tanpa memberi alasan-alasan hukum yang jelas, pihak kejari yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Bpk. Sahron Hasibuan,  hanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih dikoordinasikan kepada atasan dan masih ada upaya hukum bagi kalian (PKN) untuk memintanya.


Mendengar jawaban demikian, tim PKN pun merasa sangat di kecewakan karena pihak kejari deli serdang tidak melayani rakyatnya (PKN) sesuai UU 14/2008, Peraturan Jaksa Agung no 32/2010 dan Instruksi jaksa agung no 01/2011 demikian di sampaikan Patar Sihotang.


Patar menyampaikan pada pelaksanaan aksi ini cukup lancar hanya Ketika Konvoi PKN dari Kejaksaan agung menuju Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta di  Wisma mandiri Jl kebon Sirih ,sempat di guyur Hujan .namun tidak mengurangi semangat Para kader Ksatria anti Korups.


Patar menyatakan Tujuan Fundamental PKN melakukan aksi ini adalah sebagai Wujud nyata pelaksaan misi dan misi dan tujuan antara lain melakukan edukasi dan pembelajaran kepada seluruh Rakyat agar terpanggil dan termotivasi untuk ikut serta bela negara dengan melakukan misi dan visi pemberantasan dan pencegahan korupsi sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 dan juga menjadi Worning atau atensi kepada badan Publik atau penyelenggara agar benar benar menjauhi perbuatan yang menyimpang dan tercela nyaitu korupsi, kalau kedua hal tersebut sudah terbangun dan membudaya di Masyarakat dan Aparat Pemerintahnya, maka tercipta lah Pemerintahan yang bersih sehingga tercapai masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita luhur para pahlawan yang sudah berkorban nyawa untuk merebut kemerdekaan RI dari tangan dan kekuasaan penjajah.


Demikian di sampaikan patar sambil mempersilahkan acara makan Bersama dan ramah tamah antara tim pkn yang selesai demo dan rekan rekan media pers online dan cetak.


PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN


PATAR SIHOTANG SH MH 

KETUA UMUM

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama