Polres Jembrana Bersama TNI dan Sat Pol PP Gerebek Pasar Umum

 


Jembrana, Polres Jembrana bersama TNI serta Sat Pol PP menggelar kegiatan penertiban kegiatan masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19 sesuai dengan Inmendagri No. 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 & 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 30 Nopember 2021 s/d 31 Desember 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Virus Corona Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Sabtu (11/12)


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ka Anev Ops Aman Nusa Agung II, Kasatgas I Ops Aman Nusa Agung II, Personil Polres Jembrana yang tergabung dalam Sprin Ops Aman Nusa Agung II sebanyak 14 orang, Sat Pol PP  Jembrana sebanyak 10 orang, dan sejumlah Personil Kodim 1617 Jembrana.


Rangkaian kegiatan tampak dimulai dari pukul 09.00 wita bertempat di Depan Kantor Satpol PP Kab. Jembrana dilaksanakan Apel Kesiapan yang dipimpin oleh Ka Anev Ops Aman Nusa Agung II AKP I Made Maharta, S.H. yang dalam arahannya menyampaikan bahwa hari ini kita melaksanakan penertiban kegiatan masyarakat dengan mengacu pada Inmendagri No. 63 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 dengan cara bertindak yaitu berupa himbauan secara humanis kepada masyarakat, pedagang dan para pelaku usaha.


Pukul 09.15 wita dilanjutkan pelaksanaan kegiatan penertiban kegiatan masyarakat berupa himbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan demi terhindar dari Covid 19, dengan lokasi di Pasar Umum Dauhwaru Jembrana.


"Adapun hasil yang diperoleh adalah ditemukan 3 orang pedagang yang memakai masker tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga diberikan teguran simpatik dan diberitahukan tata cara memakai masker yang baik dan benar," terang Made Maharta.


Kegiatan berakhir yang dilanjutkan pelaksanaan apel konsolidasi di depan Kantor Satpol PP Kab Jembrana. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.


(Agus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama