Resahkan Warga, Pelaku Pencurian perangkat Gong di Ciduk Unit Reskrim Polsek Ubud

  


Unit Opsnal  Reskrim Polsek Ubud berhasil meringkus Pelaku Pencurian perangkat Gong yang selama ini meresahkan Masyarakat Khususnya di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dan  saat ini tengah mendekam di Sel Polsek Ubud untuk menjalani Proses Penyidikan. 


Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama,  S.H. di dampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polsek Ubud Bripka I Made Sentaya, saat melaksanakan Release  pada, Senin (13/12/2021) di Mapolsek Ubud menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas yakni I GUSTI NGURAH RAI WIDANA alias WAH ARI alias Ngurah Taman, Laki-laki (25 Th) Alamat Jalan Sriwedari, Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.   


"Peristiwa ini diketahui berawal pada Jumat (10/12) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu di Balai Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, digelar rapat pengurus pemuda Banjar Ambengan. Saat rapat, datang Sekaa Gong Semara Kusa Lawa (Pemuda Banjar Ambengan) akan melaksanakan latihan megambel.  Setelah rapat usai, sekitar pukul 21.30 WITA, para pemuda yang akan berlatih bermaksud mengambil alat-alat gong. Namun alat-alat gong, berupa 29 ceng-ceng dan 1 buah kempur sudah tidak ada pada tempatnya.


Mengetahui alat-alat gong tersebut hilang, selanjutnya salah satu pemuda Banjar Ambengan, Ida Bagus Bimantara menghubungi ayahnya yang merupakan Kelihan Banjar Ambengan, Ida Bagus Erawantara untuk menanyakan keberadaan perangkat gong itu.  Namun, Kelihan juga tidak mengetahui. Sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek ubud, dengan kerugian sekitar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta Rupiah)  


Berdasarkan Laporan tersebut Unit opsnal dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Buser Polsek Ubud melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan mendapat informasi dari saksi-saksi dan mendapat ciri-ciri pelaku selanjutnya team opsanal langsung melakukan penyelidikan di daerah tempat tinggal pelaku, setelah mengetahui tempat tinggal pelaku berasal dari Lingkungan Taman Kelod, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. 


Pada Hari Sabtu, Tanggal 11 Desember 2021, Sekira Pukul 19.00 Wita, Sesampainya di tempat tinggal pelaku, team opsnal polsek ubud melakukan klarifikasi terhadap pelaku dari keterangan pelaku telah melakukan pencurian di 3 (Tiga) tempat yaitu 1 (satu) di Balai Banjar Ambengan , Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pelaku mengambil : 17 (tujuh belas) keping/buah ceng-ceng dan 1 (satu) buah kempur.  2 (dua) di Sekolah SMA Negeri 1 Ubud pelaku mengambil : 12 (dua belas) buah reong dan 1 (satu) buah tromping.  Dan 3 (tiga) di Wantilan Pura Desa Ubud, Lingkungan Ubud Kelod, Kel/Kec. Ubud pelaku mengambil : 17 (tujuh belas) Riong, 13 (tiga belas) Terompong, 5 (lima) Pasang Ceng-ceng, dan beberapa jenis gambelan lainnya.  


Dari keterangan pelaku perangkat Gong yang dicuri pelaku sudah di jual kepada I NYOMAN AGUS SUTA PANDITA yang beralamat di Banjar Tihingan, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, mendapat informasi tersebut unit opsanal polsek ubud langsung menuju ke daerah klungkung sesampainya di klungkung team opsanal polsek ubud melakukan klarifikasi terhadap I NYOMAN AGUS SUTA PANDITA dan membenarkan bahwa pernah membeli Perangkat Gong kepada pelaku kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali selanjutnya team opsanal polsek ubud mengamankan barang bukti dan pelaku ke mako polsek ubud guna proses lebih lanjut.


Menurut keterangan pelaku, Perangkat Gong yang dijual ke Desa Tihingan tersebut seharga kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dipakai untuk membayar hutang serta kehidupan sehari-hari. "Keterangan pelaku sementara seperti itu, kita akan dalami lagi," ungkapnya.


Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain: 8 (delapan) setengah Pasang Ceng-ceng, 1 (satu) Gong Kempur, 12 (dua belas) Riong, 1 (satu) buah Trompong, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Biru No. Pol. DK 2008 LU  yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.


"Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tandas Kapolsek Ubud.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama