Terancam 9 Tahun Penjara, AS Diserahkan ke Kejaksaan

  


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota limpahkan seorang pria berinisial AS (22) atas perkara pencurian yang dilakukannya.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (3/12) siang.


"Benar bahwa siang ini penyidik sat reskrim telah melimpahkan satu berkas perkara pencurian bersama tersangkanya yakni AS beserta barang bukti," ungkap Kasat.


Lanjutnya menerangkan, atas perbuatannya AS disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


"AS melakukan tindak pidananya pada kamis 14 oktober 2021 dini hari dirumah milik korban bernama fauzi disekitar entrop sesuai laporan polisi nomor : LP/B/1235/X/Spkt/Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2021," imbuhnya.


Ia pun menambahkan, penyerahan tersangka AS bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama