Bulan Januari Menjadi Awal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Probolinggo


PROBOLINGGO - Awal bulan tahun 2022, tepatnya bulan Januari 2022  telah dilaksanakan Kegiatan monitoring secara maraton pelaksanaan Pemilu Kepala Desa Serentak Kabupaten  Probolinggo, Kamis ( 27/1/2022 ) 


Mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak di ingin kan dalam hal ini Forkopimda bentiluk Tim. 

Antara lain Tim 1 terdiri dari

a. Kepala Kesbangpol Ugas Irwanto

b. Kasi Intelijen Kejari Kab. Probolinggo berserta tim

c. Tim dari Kesbangpol kab. Probolinggo 

Dengan Tujuan

1. Desa jurang jero kec. Gending

2. Desa Sumber kedawung Kec Leces 

3. Desa Pakuniran, Kec. Pakuniran

4. Desa Ranugedang Kec Tiris 

5. Dan beberapa Desa di Kec. Sukapura.


Berdasarkan peraturan yang sudah di tetapkan, Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa serentak  di Kabupaten Probolinggo sejumlah 253 Desa, dengan mempedomani Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa, Perbub Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perbub Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perbub Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

• Bahwa kerawanan terhadap Kantibum dalam pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Probolinggo ini lumayan tinggi karena banyaknya kepentingan dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi pilkades dimaksud.


Sasaran utama Bahwa pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Probolinggo 2022, perlu adanya sinergitas dan koordinasi seluruh instansi terkait serta elemen msyarakat lainnya baik toga toma insan pers dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Probolinggo guna mensukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut dengan lancar untuk meminimalisir AGHT yang terjadi.( Red )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama