Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo, Pemuda Asal Kraksaan Dibekuk Polisi

 


Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Polda Jawa Timur kembali menangkap seorang pemuda pelaku pengedar Pil Koplo. Pemuda pengedar Pil Koplo tersebut berinisial DD (26), warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo pada hari Rabu (19/1/22) petang saat menunggu relasinya.


Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti (BB) ribuan butir Pil Koplo yang belum terjual. Pil Koplo yang disita oleh Polisi dari tangan tersangka sebanyak 9630 butir, diantaranya 6.630 butir pil jenis Dextrometrophan dan 3.000 butir pil jenis Trihexipenidly.


Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini sebagai bentuk upaya Kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.


"Keberhasilan pengungkapan ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Karena itu kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Sudaryanto, Jumat (21/1/22) diruang kerjanya.


Karena perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Nis).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama