Jadi Tersangka, sahlal praperadilkan polsek kraksaan

 


Probolinggo - Sahlal Hariyadi merasa tidak terima atas penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Kraksaan Resor Probolinggo.


Pada Senin tanggal 7 februari 2022, Sahlal Hariyadi bin Alm. Nardi mendaftarkan gugatan Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan dengan register: 2/Pid.Pra/2022/PNKrs.


Yang menjadi pihak lawan ialah 2 pihak, yakni: 1) Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Probolinggo Cq Kapolsek Kraksaan. 2) Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo.


Dalam petitum gugatannya Sahlal Hariyadi meminta 6 hal, yakni:

Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek  tanggal 04 Oktober  2021  adalah tidak sah serta semua Tindakan Hukum lain Penetapan Tersangka, Surat Perintah  terkait  tindakan Penyidikan terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Menyatakan bahwa Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. Dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat.

Menyatakan Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor : B.103 / M.5.42 / Eoh.1 / 2022 tanggal 18 Januari 2022, Tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama SAHLAL HARIYADI Bin (Alm) NARDI melanggar Pasal 351 ayat KUHP, sudah lengkap, cacat yuridis  dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.

Menyatakan Perkara  a quo berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 132  / X / 2021 / SPKT / POLSEK  KRAKSAAN / POLRES PROBOLINGGO / POLDA JAWA TIMUR., tanggal 4 Oktober 2021 dan  Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek  tanggal 04 Oktober  2021, dihentikan Proses Penyidikannya  dikarenakan Cacat Yuridis.

Membebankan biaya perkara sesuai hukum.


Sidang pertama digelar hari Senin tanggal 14 februari 2022. Namun Pihak Polsek Kraksaan dan Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo terpantau tidak menghadiri sidang. 


Hakim tunggal akhirnya menunda sidang pada Selasa tanggal 22 februari 2022 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. (Mul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama