Panlih desa tiris diduga tidak netral dan merubah jadwal waktu di surat pemberitahuan pemungutan suara di Pilkades


Probolinggo - Pemilihan kepala desa tiris kec. Tiris kab. Probolinggo yang akan di gelar pada Kamis tanggal 17/2/2022 dalam pesta demokrasi 6 tahunan ini diduga diwarnai ketidak netralan Panlih Desa (Panitia Pemilihan Desa).


Terbukti panitia melalui KPPS desa tiris merubah jadwal waktu di surat pemberitahuan pemungutan suara yang tertera di TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 di dusun Krajan dan dusun taman atas nama Samsul Arifin dan narimah.


Untuk desa tiris terdapat ( 13 ) TPS dengan jumblah daftar pemilih tetap ( DPT ) sebanyak 4.600 hak pilih sementara Cakades sebanyak ( 3 ) orang , dari awal tahapan pelaksanaan Pilkades panlih diduga tidak netral bahkan di pembagian surat pemberitahuan pemungutan suara jadwal waktunya di rubah di setiap TPS dengan waktu berfariasi. Dari jadwal waktu yang sebenarnya dari jam 07.00 -- 12.00 di rubah dari  jm 7.00 -- 8.30 , jm 8.00 -- 9.00 dan jm 11 -- 12.00 , dengan alasan berbatas waktu dan mengurangi kerumunan .


Perubahan jadwal waktu di surat pemberitahuan pemungutan suara di benarkan oleh sekretaris panitia Hosen Mansur. "Pada saat bimtek kami terima materi agar tidak berkerumun dan menjadwal untuk mengurangi kerumunan di waktu pemilih mendatangi TPS sesuai jam yang ditentukan pada B6 dan  tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan tidak melebihi jam 12.00," katanya .


Camat tiris teguh selaku panitia kecamatan dimintai tanggapannya oleh media ini tidak merespon.


Ketua LSM AMPP H Lutfi Hamid menyayangkan dengan Panlih dan KPPS yang seharusnya tidak terjadi apalagi diduga: dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dan bermuatan politik di surat pemberitahuan pemungutan suara dan melanggar surat rekomendasi no 141/0714/BPD tgl 9 Pebruari 2022, yang merupakan tindak lanjud dari surat PLT bupati Probolinggo no 140/571/426.114/2021 tgl 30/1/2022, dimana barang siapa yang merubah dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan aslinya merupakan tindakan pidana .


Berkaitan dengan ini H  Lutfi Hamid pihaknya akan melaporkan ke aparat penegak  hukum  ( APH ) , panitia pemilihan kepala desa dan KPPS desa tiris setelah pemilihan kepala desa tgl 17/2/2022 nanti karena diduga ada unsur pidananya, selain itu hal tersebut juga membuat sebagian warga tiris di Pilkades resah dan bingung dengan adanya perubahan waktu yang hanya di jadwalkan satu jam di TPS," pungkasnya. (Mul)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama