Unit Lantas Polsek Abepura Lakukan Penyerahan Tersangka Lakalantas ke JPU

 



Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit lalulintas polsek abepura serahkan seorang tersangka berinisial AN (38) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (25/2) siang.


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka AN karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.


"Berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara tersangka AN yang telah dinyatakan lengkap maka dirinya kami serahkan ke Jaksa untuk lanjut ke proses selanjutnya yakni sidang di pengadilan," ungkap Kapolsek.


Kata Kapolsek, AN di proses di unit lalulintas polsek abepura berdasarkan Laporan polisi Nomor LP:  1602 / XII  / 2021 / Lantas, Tanggal 27 Desember 2021, dan berkasnya dinyatakan lengkap melalui Surat dari kepala kejaksaan negeri Jayapura Nomor: B- 285 / R.1.10 / Eku.1 / 02 / 2022, tanggal 24 februari 2022 tentang hasil penelitian berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap (P-21).


"Sementara terkait kejadian lakalantas yang dialami tersangka AN terjadi pada Senin 27 Desember 2021 sekitar jam 02.15 Wit bertempat di Jln. Gerilyawan Pertigaan Garuda Distrik Abepura dengan menggunakan mobil menabrak sepeda motor yang dikendari oleh korban Piter (22) dan Christo (25)," terang Kapolsek.


Ia menambahkan, atas kejadian lakalantas tersebut tersangka AN disangkakan telah melanggar pasal 311  Ayat (1) , ( 2 ) dan ( 4 ) Jo Pasal 310 Ayat ( 3 ) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh ) tahun kurungan penjara. 


"Tersangka AN diserahkan oleh penyidik unit lalulintas polsek abepura bersama Kanit Lantas Ipda Hamzah Lee ke Jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H," imbuh Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama