Diduga Terjadi Inkonsistensi Penegakan Perda, Dewan Situbondo Diminta Optimalkan Fungsi Pengawasan


Situbondo, rakyatnusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan dalam kewenangannya mengontrol pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) dan peraturan lainnya, serta kebijakan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Aspirasi itu dilontarkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Laskar Advokasi Siliwangi, setelah menemukan dugaan terjadinya inkonsistensi penegakan Perda di Kabupaten Situbondo.


“Kami mendapatkan suatu hal yang perlu dibedah di Kabupaten Situbondo, khususnya terkait pelaksanaan Perda. Untuk itu kami meminta adanya optimalisasi fungsi pengawasan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Situbondo. Hal tersebut telah teruraikan dalam surat pengaduan yang kami kirimkan beberapa waktu lalu,” ujar M. Hasan Basri, Sekjen DPP Laskar Advokasi Siliwangi, Kamis (31/03/22) siang.


Ia mengungkapkan, di antara isi pokok dalam surat pengaduan yang dilayangkan lembaganya berkaitan dengan kegiatan usaha hiburan karaoke yang marak di Kabupaten Situbondo, tanpa legalitas yang jelas. Akibatnya, diduga terjadi beberapa pelanggaran hukum di antaranya, kerancuan legalitas usaha, pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes), peredaran minuman keras, prostitusi, hingga pelanggaran hak cipta lagu/musik.


“Permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan pihak DPRD setempat. Ketua dewan berjanji, sepulangnya dari kegiatan di Surabaya akan menindaklanjutinya. Wujud Aspirasi yang disampaikan, agar pihak DPRD melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak), kemudian dilanjutkan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja terkait, dan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penegakan regulasi,”  paparnya.


Sampai berita dinaikkan, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, belum berhasil dimintai keterangan resmi. Informasi yang didapat media ini, politikus PKB tersebut sedang perjalanan pulang dari kegiatan kerja di Surabaya. (Mul )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama