Pungli Rp. 20 Ribu Kepada Penerima Bantuan Sembako di Desa Randujalak, Dikembalikan .

  Probolinggo, rakyatnusantara.net Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada program bantuan sembako ( BPNT), di Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 20 ribu kepada setiap KPM. Pungli tersebut diduga dilakukan oleh seorang berinisial YN yang mengaku suruhan Kasun Krajan berinisial HL. Adanya kasus pungli tersebut bermula saat YN mendatangi  rumah  KPM yang diduga disertai permintaan uang sebesar Rp. 20 ribu. Kemudian uang itu disetorkan kepada seseorang berinisial SN. Isu yang beredar, YN dan SN merupakan suruhan Kasun HL. Meski hal itu sudah mendapat bantahan dari HL, namun polemik tersebut belum reda.  "Kami sangat geram adanya pungli ini. Uang bantuan untuk masyarakat miskin masih saja diambil keuntungan pribadi. Jika uang itu tidak dikembalikan, maka kami  bersama sama akan ngelurug ke kantor desa. Sebab, hanya di Desa Randujalak yang terdapat pungli seperti ini. Desa lain tidak ada di kecamatan besuk ," ujar salah satu KPM, yang meminta namanya tidak mau  dipubligasikan . Guna mengatasi gejolak di masyarakat desa Randujalak Camat Besuk Puja Kurniawan memerintahkan Sekretaris Camat (sekcam) setempat, Sunalis, untuk turun ke Desa Randujalak. Sehingga pihak Kecamatan melakukan mediasi di antara pihak yang berseteru, Senin (14/03/22).  Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Randujalak. Acara mediasi saat itu turut dihadiri PJ kades  Randujalak, Asmuni, aparatur desa, dan perwakilan KPM. "Apapun alasannya, meminta imbalan dalam pelayanan itu tidak dibenarkan , Jadi kami harap, uang yang pernah diminta kepada KPM, agar dikembalikan," tegas Sunalis. Alhasil, atas perintah dari Sekcam Besuk, uang hasil pungutan dari KPM, akhirnya dikembalikan. "Alhamdulillah, kami telah mendapatkan solusi dari permasalahan yang sempat ramai di desa ini. Harapan kami ke depan, kejadian ini tidak terulang lagi. Kami pun mengimbau agar uang bantuan sebesar Rp. 600 ribu yang diterima KPM, dibelanjakan sesuai aturan yang ada," terang PJ kades Randujalak, Asmuni. (Mul )
http://dlvr.it/SMPCr9

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama