Polresta Jayapura Kota,- Pihak Penyidik Polsek Abepura serahkan pelaku berinisial OY (27) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, Senin (7/3) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, penyerahan tersangka OY atas tindak pidana Pembunuhan Sub Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang dilakukannya terhadap korban Yulinus warga Koya Koso.
"Penyerahannya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B-328 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022 dari pihak kejaksaan negeri jayapura yang menyatakan berkasnya telah lengkap / P.21," ucap Kapolsek.
Lanjutnya, tindak pidana yang dilakukan oleh OY terjadi pada Sabtu (6/11/21) lalu di depan Gereja Baptis Getsemani Tiofun Koya Koso Distrik Abepura, dimana tersangka menganiaya korban dengan menggunakan Parang kearah leher bagian kanan sebanyak satu kali hingga membuat korban mengalami luka terbuka dan putus pembuluh darahnya.
"Dan saat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi karena terjadinya pendarahan," pungkasnya.
Ia pun menambahkan, atas perbuatan tersebut OY disangkakan melanggar Primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka OY diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dengan dikuatkan oleh penandatanganan berita acara penyerahan tersangka oleh Penyidik, Jaksa dan Tersangka," imbuh Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar