4 Tempat Karaoke Situbondo Jadi Sorotan LMKN


Situbondo, rakyatnusantara.net – Polemik usaha karaoke di Kabupaten Situbondo belum reda. Saat ini, terdapat 4 karaoke yang menjadi sorotan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasalnya, usaha karaoke yang sudah beroperasi cukup lama itu diduga menggunakan lagu/musik bersifat komersial, secara ilegal. Usaha karaoke dimaksud antara lain, Nirwana, Petani Hill, Marissa, dan Ashika.


Hal itulah yang memantik reaksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Laskar Advokasi Siliwangi untuk mengadukannya ke LMKN. Surat dengan Nomor : 09/DPP-LAS/III/2022, dikirimkan ke kantor LMKN yang berlokasi di gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, lantai 6, Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-6/8, Kuningan Jakarta Selatan.


Pihak LMKN merespon pengaduan tersebut dengan berkirim surat tanggapan kepada DPP Laskar Advokasi Siliwangi, tertanggal 14 April 2022, dengan Nomor : 032/LMKN-Eksternal/IV-2022, ditandatangani atas nama Ketua LMKN / Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi.


“Alhamdulillah, LMKN merespon pengaduan dan mengapresiasi atas informasi mengenai dugaan pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan 4 karaoke di Situbondo. Dan saat ini surat pengaduan tersebut dilakukan pengkajian oleh LMKN,” ujar Ketua Umum Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, Kamis (14/4/22).


Ia melanjutkan, regulasi tentang hak cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik bersifat komersial, termasuk di antaranya kafe, hotel / fasilitas hotel, serta usaha karaoke.


“Undang-undang tersebut mengamanatkan kewenangan kepada LMKN untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik seharusnya disertai lisensi atau izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.” jelasnya.


Di wilayah Jawa Timur, sekitar tahun 2019 lalu, terdapat tiga tempat karaoke di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyebabnya, tiga tempat karaoke itu diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dari ketiga tersebut, satu tempat karaoke yang diproses pidana hingga vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan dua lainnya sudah dilakukan penyelesaian dengan membayar kewajiban royalti. ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama