Damp truck pengangkut tanah urug di desa curah sawo tidak di tutup rapi dengan terpal .

 

Foto : Terlihat batu besar yang sangat membahayakan untuk pengendara lainnya

 Probolinggo , -rakyatnusantara.net.

Lalu lalang kendaraan damp truck mengangkut tanah urug yang tidak ditutup rapi dengan terpal sehingga tanah berhamburan di jalan  kawasan  bentar menuju areal tambak udang  sehingga mengganggu pengguna jalan umum di desa curah sawo kecamatan Gending kabupaten Probolinggo .


Di sisi lain,  media  sebagai salah satu pilar demokrasi dan bertugas meliput serta memberitakan peristiwa yang terjadi di sektor lingkungan kepada publik juga tidak lepas dari ancaman. Mereka kerap menjadi korban kekerasan, kriminalisasi,  yang diduga dilakukan oleh oknum berkuasa di wilayah tersebut. 


Kamis 7/4/2022 ,awak media yang pulang dari investigasi di daerah Probolingo wilayah barat berpapasan dengan Dump truck yang  melanggar dalam muatannya  di jalan raya tepatnya di daerah Desa curah sawo kecamatan Gending kabupaten Probolinggo tepatnya di  jalan raya  Bentar .


Dump truk yang  membawa bahan material tanah urug terlihat melebihi muatan dan dapat  membahayakan penguna jalan umum  ,

Awak media yang melihat hal tersebut maka membuntutinya dari belakang,

Akhirnya muatan berat tersebut masuk ke suatu tambak udang yang berada di dekat penambangan di wilayah  Bentar .



Namun ketika awak media mau masuk kedalam kawasan tambang tiba tiba ada Oknum penjaga   keluar masuknya kendaraan yang beraktifitas dalam tambang menghentikan laju kendaraan yang kami kendarai dan melarangnya kami masuk .



Dengan nada lantang dia melarang  kami yang mau masuk, kami lalu kami turun dari mobil dan kami perkenalkan bahwa kami dari awak media yang sedang mengikuti dump truck yang terkesan melalaikan keselamatan pengendara lain  , ucapnya .



Namun tetap saja penjaga pintu masuk di depan area tambak udang  tidak mengijinkan kami masuk, malah menantang kami untuk lebih banyak lagi bawa teman media saya tidak takut " ucapnya pada kami,



Media ini  geram atas kejadian tersebut pasalnya dirinya masuk ke tambak udang karna ingin memperingati saja pada pengemudi dump truck namun kedatangannya di halangi oleh Oknom  satpam penjaga pintu masuk,



Senada dengan itu media ini  mengatakan bahwa Oknum yang melarang  kami  masuk ,  melanggar undang-undang Pers, no 40  tahun 1999 tentang  pers  pasal 4 ayat 1 yang di , dalamnya sudah jelas kemerdekaan dijamin hak asasi  warga negara .( Mul )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama