Diduga Lalai Urus Izin, Pemilik Tambak Udang “Disemprot” 5 Kepala Dinas .

 


Probolinggo, rakyatnusantara.net - Polemik pembangunan tambak udang milik PT Triliuner Indonesia Raya yang berlokasi di Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, belum reda. Pasalnya, pembangunan tambak udang yang sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo, pada (3/3/22) lalu itu, diduga kembali dibuka lantaran merasa memiliki beking.


Bahkan beberapa dinas di lingkungan Pemkab Probolinggo merasa geram karena ulah pemilik tambak yang diduga acuh terhadap kelengkapan perizinan usaha. “Ada beberapa tahapan perizinan yang wajib dilaksanakan oleh pemilik tambak udang. Dan hal itu melalui beberapa dinas terkait, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Jangan mentang-mentang punya  beking . Kita ini harus mematuhi aturan, bukan menentang aturan,” ujar Kristiana Ruliani, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, Kamis (31/3/22).


Di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwijoko Nurjayadi mengatakan PT Triliuner Indonesia Raya menerbitkan SPPL secara otomatis dengan NIB pada (7/3/22), dengan luas kegiatan usaha 3 Ha. “Setelah kami evaluasi administrasinya, diketahui kegiatan usaha di lapangan seluas 11 Ha. Berati pemilik tambak udang tersebut telah memberikan keterangan data yang tidak benar, artinya manipulasi data,” kata Dwijoko Nurjayadi.


Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Perikanan, Ahmad Hasyim Ashari menerangkan jika kegiatan tambak udang di Desa Curah Sawo tersebut diduga telah merusak dan menebangi pohon mangrove. “Sampai saat ini izin penebangannya belum ada,” ujarnya.


Lebih dari itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hengki Cahyo Saputra, dan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, R. Oemar Sjarief, memberikan keterangan serupa. Dimana sampai saat ini belum mengeluarkan izin.


Sementara itu, aktifis senior dari Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Lutfi Hamid menegaskan, berdasarkan keterangan tertulis dari lima kepala dinas Pemkab Probolinggo menyatakan kegiatan tambak udang milik PT Triliuner Indonesia Raya di Desa Curah Sawo, tidak berizin. “Mengingat kasus ini juga sudah masuk ranah hukum, maka akan kami kawal sampai ke meja hijau,” tegasnya. ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama