DPRD Situbondo Sidak Tempat Karaoke, Temukan 2 Terindikasi Diskotik

 


Situbondo, rakyatnusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) ke tempat hiburan karaoke, Jumat (1/4/22), malam. Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi tersebut, merupakan sidak gabungan antara komisi I dan II.


Setidaknya terdapat empat hiburan karaoke yang menjadi sasaran sidak di antaranya, Nirwana, Marissa, Petani Hill, dan Ashika. Para wakil rakyat meninjau lokasi tempat karaoke guna mengetahui secara pasti aktivitas usaha karaoke yang diduga berkedok perhotelan di wilayah Kabupaten Situbondo.


“Kami meminta agar tempat hiburan yang belum berizin untuk ditutup terlebih dahulu. Sambil menunggu kelengkapan perizinan usaha yang jelas. Di sisi lain, kami juga temukan indikasi dua tempat hiburan tersebut yang menyerupai diskotik, bukan tempat karaoke lagi,” terang Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno, Sabtu (2/4/22) siang.


Tak hanya DPRD Kabupaten Situbondo, sebelumnya pemerintah daerah setempat juga menerima surat pengaduan dari DPP Laskar Advokasi Siliwangi. Bahkan Pemkab Situbondo melalui Dinas Pariwisata mengaku jika pihaknya juga telah melakukan sidak.


“Sehari sebelum sidak oleh DPRD, kami juga sudah melakukan sidak dan pembinaan bersama tim gabungan antara lain Dinas Perijinan (DPMPTSP), Disperindag, Satpol PP, dan Bappenda. Kajian terhadap beberapa hasil temuan di lapangan lagi dibuat (berita acara). Kalau sudah selesai, segera dikirim ke LSM yang bersurat,” jelasnya.


Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari. Komandan penegak Perda tersebut menerangkan, pada malam sebelumnya pihaknya bersama tim gabungan juga sudah melakukan sidak dan pembinaan di lokasi tempat hiburan karaoke.


“Sudah mengadakan pembinaan ke tempat-tempat tersebut. Jawaban tertulis dari surat pengaduan sudah disiapkan oleh Dinas Pariwisata. Kami masih tunggu berita acara yang dibuat oleh dinas Pak,” ungkapnya.


Diketahui, sebelumnya Pemkab dan DPRD Kabupaten Situbondo menerima surat pengaduan dari organisasi masyarakat DPP Laskar Advokasi Siliwangi. Aduan tersebut berkaitan dengan maraknya tempat hiburan karaoke yang diduga tidak berizin. Para pejabat terkait diminta untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.


Pasalnya, DPP Laskar Advokasi Siliwangi menduga telah terjadi beberapa pelanggaran hukum di antaranya, kerancuan legalitas usaha, pelanggaran protokol kesehatan, peredaran minuran keras, prostitusi, hingga pelanggaran hak cipta lagu/musik. ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama