Ketua DPRD Situbondo Heran, Sidak Tempat Karaoke Bocor

Dialog Ketua Komisi 1 dan 2 Dengan LBH Siliwangi


Situbondo, rakyatnusantara.net – Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, mengaku heran saat menggelar Inspeksi Mendadak (sidak) ke tempat karaoke yang berada di wilayah Kabupaten Situbondo, pada Jumat (1/4/22) lalu. Pasalnya, kegiatan sidak yang dilaksanakan bersama komisi I dan II tersebut, diduga bocor ke pengelola karaoke.


“Terus terang kami juga merasa heran. Karena saat sidak yang kami laksanakan kemarin, diduga bocor duluan. Padahal kerahasiaan sidak sudah kami jaga betul. Akibatnya, setelah sampai ke lokasi, sudah tidak ada aktifitas di tempat karaoke tersebut,” ujar politikus PKB ini, saat menggelar dialog dengan DPP Laskar Advokasi Siliwangi di ruang kerjanya, Senin (11/4/22).


Namun begitu, pihaknya mengaku tidak akan kendor dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah. Alumni Universitas Islam Malang (unisma) ini juga akan pro aktif menampung informasi dari berbagai elemen masyarakat dan akan menindaklanjutinya selama hal itu berdampak positif terhadap keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Situbondo.


“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran DPP Laskar Advokasi Siliwangi, dengan presentasi yang sangat edukatif terkait empat karaoke yang berada di wilayah Kabupaten Situbondo. Semoga fenomena tempat karaoke ini segera ditemukan ujung pangkalnya, dan terselesaikan dengan baik,” harapnya.


Sementara dalam presentasinya, Ketua Umum Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, memaparkan surat yang diterimanya dari Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo, tertanggal 31 Maret 2022. Perihal analisis terhadap pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Situbondo. Khususnya menyangkut keberadaan Hotel Marissa, Petani Hill, Nirwana, dan Ashika, yang juga terdapat usaha karaoke di dalamnya.


“Keterangan yang termuat dalam surat tersebut menegaskan jika usaha karaoke bukan merupakan fasilitas pelengkap hotel. Sehingga untuk pendirian karaoke harus izin tersendiri. Keberadaan empat usaha karaoke yang telah lama beroperasi tersebut, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar dengan penilaian kesesuaian dan pengawasan risiko menengah rendah dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self declaration) melalui sistem OSS pada saat mendaftarkan NIB,” terangnya.


Tak hanya itu, berdasar surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo juga terungkap, jika dari empat hotel yang ada, terdapat tiga hotel yang izinnya belum berlaku efektif dan sudah tidak berlaku. Sehingga, Laskar Advokasi Siliwangi meminta kepada DPRD Kabupaten Situbondo agar lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.


“Saat ini kami tengah melakukan kajian atas substansi yang ada. Sebab keberadaan tempat karaoke tersebut telah berjalan bertahun-tahun, namun tidak mengantongi izin. Padahal, jika dilegalkan bisa menambah pendapatan asli daerah dari pembayaran pajak. Kami menduga ada “aktor yang bermain” di belakang ini. Untuk itu kami akan cari kepastian atas dugaan itu dan mengusutnya sampai tuntas,” tegasnya. ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama