Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Perkara Narkoba, Ringkus 28 Tersangka

 

Foto: Para tersangka kasus narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota saat di keler petugas, Senin (25/4/22).

Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota dari Januari 2022 hingga awal April 2022 berhasil mengungkap 21 perkara kasus narkoba. Dari 21 kasus ini, kasus narkotika 14 kasus, dan 7 perkara kasus edar farmasi tanpa ijin.


Dari 21 parkara yang diungkap tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menangkap 28 orang tersangka beserta puluhan paket hemat narkoba dan ribuan butir pil jenis Trihexiphenydil dan pil Dextro.


Hasil ungkap ini merupakan prestasi yang ditorehkan atau hasil kinerja personel Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota didalam melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.


"Ini merupakan komitmen kami dari Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota, dari awal kami melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, saat konferensi pers, Senin (25/4/22) siang.


Disebutkan, dari Januari 2022 sampai dengan Awal April 2022, Satresnarkoba mengungkap 21 perkara, kasus narkotika 14 perkara, dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa ijin 7 perkara.


Dari 21 perkara ini jumlah tersangka yang diamankan ada 28 orang tersangka (saat ini yang di keler ada 26 tersangka, yang 2 tersangka sudah tahap 2 sudah diserahkan ke Kejaksaan)


Kemudian barang bukti yang disita dan diamankan sebanyak 27 paket hemat narkoba jenis shabu shabu dengan berat yang bervariasi. Kemudian 5026 butir pil jenis Trihexiphenydil dan pil Dextro. 


Untuk wilayah edar penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini menurut keterangan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, ada di beberapa wilayah, baik wilayah Malang, Pasuruan, dan Kabupaten serta Kota Probolinggo. Dan dari proses penyelidikan, asal barang haram ini dari daerah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.


"Dari 28 orang tersangka yang kita amankan, lanjut Kapolres, 25 tersangka statusnya sebagi pengedar, dan 3 orang tersangka statusnya sebagi pengguna," jelas AKBP Wadi Sa'bani.


Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka pengedar narkoba adalah pasal 114 dan 122 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan untuk 3 orag tersangka pengguna dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.


Kemudian tersangka edar gelap farmasi dikenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.


Ancaman hukuman untuk tersangka tindak pidana narkoba, bagi pengedar paling rendah 4 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati. Sedang untuk pengguna narkoba adalah 4 tahun penjara.


Sementara untuk edar gelap farmasi UU Kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


"Semoga ini bisa dijadikan sebagai bukti keseriusan kita terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," tandas mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya ini.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani juga menghimbau kepada masyarakat agar di momen bulan suci ramadhan yang akan dilanjutkan dengan Hari Raya Idul Fitri bulan Syawal dan kedepannya jangan dirusak oleh penyalahgunaan narkotika.


"Pada orang tua, masyarakat dan rekan rekan media tolong dibantu disosialisasikan himbauan kepada masyarakat agar sama sama membantu menjaga putra putrinya tidak terjerumus kepada dunia narkotika," pungkas Perwira Polisi lulusan Akpol tahun 2003 ini. (Ina)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama