Pria Asal Desa Pajurangan Gending Probolinggo Jual Sabu Ditangkap Polisi


Probolinggo, Rakyatnusantara.net  - Pria paruh baya berinisial 'J' (49), warga Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa timur kedapatan jual narkotika jenis sabu sabu ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jawa Timur.


'J' (tersangka), ditangkap polisi dirumahnya pada hari Rabu (27/4/22) kemarin sore sekitar jam 18.00 WIB. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini 'J' ditahan diruang tahanan Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat kepada polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu sabu disekitar lokasi.


"Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil merungkus tersangka di rumahnya di Dusun Gilin Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB," terang Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (29/4/22) siang.


Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sabu sebanyak 3 (tiga) poket, berikut barang bukti lainnya seperti timbangan dan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut. 


Sementara Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo dari pelaku berhasil menyita dan mengamankan 3 poket narkotika jenis sabu sabu yang belum terjual. Totalnya sekitar 7,36 gram.


"Penangkapan ini sebagai bentuk upaya Polres Probolinggo yang telah bekomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Probolinggo guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba," kata AKP Sudaryanto, Kamis (28/4/2022) siang.


Ia tegaskan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Probolinggo. Pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto. (Ina).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama