Alasan Pinjam, Kades Sindetlami Tarik TKD dari Perangkat Desa, Untuk Apa ?



Probolinggo, rakyatnusantara,net – Kepala Desa (kades) Sindet Lami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Lora Saiful , menarik Tanah Kas Desa (TKD) yang sebelumnya dikelola oleh Perangkat Desa setempat.


Menurut keterangan yang disampaikan Kades Sindet Lami, penarikan TKD tersebut berlandaskan akad pinjam antara dirinya dengan para perangkat desa. Jadi semua yang dilakukannya semata-mata demi kepentingan desa guna mendorong kinerja kepala desa.


“Benar, TKD yang dikelola sebelas perangkat desa saya pinjam. Saya hanya meminjam selama dua tahun saja,” jelasnya, Rabu (11/5/22).


Pinjam meminjam TKD di Desa Sindet Lami selama dua tahun ini juga dibenarkan oleh salah satu perangkat desa. “Benar, tanah bengkok perangkat desa dipinjam oleh kades. Pengakuannya hanya dua tahun saja. Kami terpaksa menuruti lantaran kami takut dipecat menjadi perangkat desa,” ungkap seorang Perangkat Desa Sindet Lami, seraya meminta agar namanya tidak dipublikasikan.


Di tempat terpisah, Camat Besuk, Puja Kurniawan mengungkapkan kalau pihaknya tidak tahu  terkait polemik akad pinjam TKD di Desa Sindet Lami. “Saya tidak tahu kejadian ini. Kalau memang benar ini terjadi, sungguh sangat kami sayangkan. Karena pengelolaan TKD tidak boleh menyalahi aturan dan harus jelas penggunaannya,” sesalnya.


Sementara itu, saat dimintai pendapatnya aktifis dari LSM Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri mengungkapkan, terkait Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Probolinggo diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 98 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Alumni fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga menerangkan, jenis aset desa salah satunya terdiri dari kekayaan desa, yang di antaranya meliputi Tanah Kas Desa (TKD).


“Yang perlu dipahami, TKD itu bukan untuk pribadi Kepala Desa ataupun Perangkat Desa. Pemerintah Desa dalam perencanaan aset desa sewajibnya menuangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun. Sementara perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada. Hemat kami, hasil pengelolaan Tanah Kas Desa wajib dimasukkan dalam Kas Desa,” jelas Sekjen DPP Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri. ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama