KASIHATI, LAPORKAN AKUN FB: ALIYA DAN LUPITO KE POLRES PROBOLINGGO

 


Probolinggo - rakyatnusantara.net, Kasihati warga desa Sindetlami Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo Jawa Timur,Hari ini resmi melaporkan pemilik Akun Fb Aliya dan Lupito di media sosial.terkait penyebaran foto tanpa ijin,yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah. Laporan itu telah diterima di SPKT Polres Probolinggo.(kamis 19/5/2022).


Kasihati-28tahun (pelapor) merasa kesal dan tidak terima fotonya di sebar tampa izin di media sosial Facebook dan Whatsapp ,dirinya merasa di permalukan secara moral dan fisik di muka mata umum atau publik  secara langsung telah mencoreng nama baiknya oleh sebab itu dirinya merasa tidak Terima sehingga melaporkan kasus ini.


Saat di wawancara oleh awak media,kasihati menuturkan bahwa dirinya tidak Terima fotonya tersebar luas di medsos,berawal dari hutang-piutang cicilan yang belum lunas, padahal tudingan pada saya itu tidak benar mas,"ungkapnya,memang saya punya cicilan mas,pada pemilik akun fb Aliya,tetapi saya masih membayar cicilan tersebut, memang saya akui pernah nunggak alias telat bayar satu cicilan di saat bulan Ramadhan saja,karena kebutuhan Ramadhan biaya merawat ibu saya yang sedang sakit,tapi saya sudah konfirmasi pada pemilik akun fb Aliya melalui chat whatsapp klu bulan ini atau Ramadhan saya telat tidak bayar," tuturnya pada awak media rakyatnusantara.net.


bahkan ironisnya saya di tuduh kabur dari Rumah secara tidak langsung saya di permalukan oleh kedua pemilik akun fb tersebut media sosial (medsos) Padahal saya selama ini tidak kemana-mana lo mas.? alias ada dirumah terus ,disisi lain nomer HP saya serta nomer Whatsapp saya tetap aktif dan saya masih berkomunikasi sampai sekarang dengan yang bersangkutan,"pungkasnya.


Dengan ini saya ( kasihati ) berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH)Polres Probolinggo agar memproses kasus ini untuk penyelidikan pada pelaku yang sudah  menyebarkan foto saya tampa izin serta mencemarkan nama baik saya di medsos di preses hukum berlaku."terangnya.


Di Duga pemilik Akun Fb Aliya dan Lupito telah melanggar Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*(ms/al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama