Polisi Serahkan Tersangka IA ke Kejaksaan Atas Perkara Anirat

  


Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H melalui penyidik unit reskrimnya menyerahkan seorang pria berinisial IA (33) ke Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya, Senin (23/5) siang.


Kapolsek mengatakan, penyerahan IA karena berkas perkaranya sesuai laporan polisi nomor : LP / B / 44 / III / Spkt / Sek Muara Tami / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 24 Maret 2022 telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"IA diketahui melakukan tindak Penganiayaan menggunakan parang terhadap tiga korbannya yakni Risky (29), Steven (39) dan Yulianus (45)," jelas Kompol Junan.


Lebih lanjut kata Kapolsek, IA diketahui melakukan tindak pidananya pada Kamis 24 Maret 2022 sekira jam 06.30 Wit bertempat di Kampung Skouw Mabo Distrik Muara Tami.


"Tersangka IA diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dikuatkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti," ucap Kapolsek.


Kapolsek pun menegaskan, atas perbuatannya IA disangkakan dengan Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama