Sidang pledoi Tipikor mantan bupati probolinggo , tuntutan JPU terkesan tidak sesuai dengan fakta dan kriminalisasi



PROBOLINGGO,rakyatnusantara.net.

Sidang dugaan jual beli jabatan  mantan Bupati Probolinggo non aktif, Hj. Puput Tantriana Sari dan suaminya, H. Hasan Aminuddin, kini memasuki sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 12 Mei 2022.


Mantan Bupati Probolinggo non aktif, Hj. Puput Tantriana Sari dan suaminya, H. Hasan Aminuddin, memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar mendapatkan keadilan dan di bebaskan .

 

“Majelis hakim yang mulia, izinkan kami untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan,” ucap Hasan Aminuddin bersama istrinya mantan Bupati Probolinggo non aktif, Hj. Puput Tantriana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Hasan Aminuddin menilai kasus dugaan suap yang menyeretnya tersebut penuh dengan rekayasa dan kriminalisasi serta  terkesan dipaksakan , Dia menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya dan istri.


Dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa itu di antaranya diungkapkan, terkait proses penangkapan waktu itu dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi dengan surat penangkapan serta tidak ada penyitaan barang bukti .


“Bahwa secara nyata kami tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang atau jual beli jabatan dari siapapun juga. Tetapi kami ditangkap saat beristirahat tidur di dalam kamar,” jelasnya.


Seusai terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan, selanjutnya Majelis Hakim menutup jalannya sidang, dan sidang berikutnya ditunda Kamis mendatang.


Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Hj. Puput dan suami, H. Hasan Aminuddin, dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan penjara pada sidang tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) lalu.


JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Sementara itu, di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya, ada puluhan orang lebih asal Probolinggo tampak turut hadir menyaksikan jalannya sidang pledoi,

Mereka mengaku kedatangannya di persidangan tipikor untuk memberikan dukungan moral, dan berharap agar majelis hakim, memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kedua terdawa, Hj. Puput dan H. Hasan Aminuddin.


“Pada sidang putusan nanti, semoga Majelis Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” pinta salah satu tokoh masyarakat, M Joyo, Nasir, Syafii, di-aminin oleh para teman lainnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama