Terdesak Ekonomi, Tak Peduli Teman Dekat HP Pun Disikat

 


Kurdi Ismail warga Dusun Krajan B Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember nekad mencuri HP milik korban yang sudah dianggap keluarga sendiri.


Korban bernama Nur Saidah, alamat dusun Banjarejo desa Tembokrejo kecamatan Gumukmas terpaksa melaporkan perbuatan pelaku yang dianggap seperti adik sendiri ke polisi.Alhasil kepolisian setempat  melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku ke Mapolsek Gumukmas. 



"Saya sering ke sana (rumah korban) dan dianggap sudah kayak keluarga, " kata Kurdi saat menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Gumukmas. 



Pria umur 24 tahun yang  berprofesi sebagai tukang pijat mengaku tega mencuri HP di rumah korban karena pengangguran dan terdesak kebutuhan  ekonomi.Sementara dirinya dituntut harus memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak semata wayang berumur 11 bulan. 

"Saya gak melihat semua itu karena masalah ekonomi sedang susah, ndak kerja, " imbuhnya. 


Kini Ia  menyesali semua perbuatannya dan  harus rela menanggung  akibatnya dengan menjalani proses hukum di kepolisian. 


"Saya menyesali perbuatan dan tidak akan mengulangi kembali, " ujar Kurdi. 


Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo, SH kepada media menjelaskan bahwa pada hari Senin (28/05/2022) jam 3 sore pihaknya menerima laporan dari Nur Saidah telah kehilangan HP miliknya.


"Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Hasilnya mengerucut, pelaku mengakui dan mengamankan pelaku di rumahnya, di Bangsalsari," kata Andrianto.


Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebuah tas hitam dan HP OPPO A95 sudah kami amankan di Polsek Gumukmas.


"Modus yang digunakan pelaku mengetuk pintu, karena tidak ada jawaban karena korbannya sedang tidur siang. Pelaku langsung masuk rumah  mengambil HP milik korban, dan keluar melarikan diri," lanjutnya.


Lebih lanjut, Kanit reskrim Polsek Gumukmas, Aiptu Andrianto mengatakan, korban (Nur Saidah) sebelumnya pernah kehilangan HP merk Xiaomi Redmi saat dipijat oleh pelaku (Kurdi).


"Karena kerugiannya kecil, maka tidak dilaporkan. Kehilangan yang sekarang ini baru dilaporkan, kerugian ditaksir sekitar 4 juta rupiah," Pungkasnya.


Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara..

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama