Tidak Miliki Izin Usaha, 4 Tempat Karaoke Situbondo Tetap Beroperasi


Situbondo, rakyatnusantara.net – Empat (4) usaha karaoke di wilayah Kabupaten Situbondo, tetap beroperasi meskipun tidak memiliki izin usaha. Keempat tempat karaoke tersebut di antaranya, Ashika, Marissa, Petani Hill, dan Nirwana.


Aktifis dari LSM Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri berpendapat, seharusnya Satpol PP Kabupaten Situbondo selaku penegak Perda / Perkada bersikap tegas dengan melakukan penutupan terhadap usaha ilegal tersebut.


“Ada indikasi pengabaian tugas, tanggung jawab, dan wewenang oleh Satpol PP Kabupaten Situbondo. Sebab, sejauh ini kami belum melihat adanya tindakan yang tegas oleh Satpol PP. Hemat kami, langkah yang tepat dilakukan yakni penutupan tempat usaha,” jelas Sekjen DPP Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri, Rabu (11/5/22).


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Situbondo, Buchari, saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan balasan, Rabu (11/5/22) siang.


Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Syaifullah menerangkan, pada waktu bulan puasa kemarin, sudah dilakukan penutupan. Dan kalau saat ini kembali beroperasi, segera akan dilakukan tindakan. “Ya sesuai ketentuan, tidak boleh beroperasi karena izinnya belum diurus,” tegasnya.


Saat ini banyak pihak menunggu ketegasan Satpol PP Kabupaten Situbondo dalam kewenangannya menegakkan Perda / Perkada. Pasalnya, dengan tetap beroperasinya 4 usaha karaoke di wilayah Kabupaten Situbondo yang tidak memiliki izin, menimbulkan spekulasi “tebang-pilih” dalam penegakan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Situbondo. (Mul).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama