Tiga Pemilik Sabu 195,27 Gram Diserahkan ke Jaksa, Terancam Seumur Hidup Penjara

  


Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan tiga tersangka pemilik narkotikan jenis sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Kamis (12/5) siang. 


Ketiga tersangka yakni RS, FS dan Z diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, SH dalam keadaan sehat beserta barang bukti sabu 195,27 Gram. 


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 


"Penyerahan ketiga tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-648/R.1.10/Enz.1/04/2022 yang menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap/P21, " ucapnya. 


Lebih lanjut lagi, dengan diserahkan ketiga tersangka maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau/persidangan.


Ia pun menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap seputaran entrop depan warung makan rahmat Distrik Jayapura Selatan tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 17.10 Wit. 


"Penangkapan ketiga tersangka bermula ketika tim opsnal mendapat informasi bahwa adanya paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian saat mengetahui tim membuntuti jasa pengiriman yang akan diantarkan ke rumah tersangka sehingga tim berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti, "ungkapnya.


Iptu Alamsyah menambahkan atas perbuatannya RS, FS dan Z dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*) 



Penulis  : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama