Yustisi Penduduk Non Permanen Di Medahan Blahbatuh, 39 Orang Belum Lapor Diri

  


BLAHBATUH- Penduduk non permanen selama ini dikenal dengan istilah penduduk pendatang adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.


Dilansir dari berbagai sumber, Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.


Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri,  Trantib Kabupaten Gianyar, Trantib Kecamatan Blahbatuh, Aparat Desa Dinas dan Adat Desa Medahan bersama pecalang setempat menggelar sidak penduduk pendatang Selasa/17-05-2022.


Tim Yustisi Gabungan dibentuk menjadi 2 tim menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri ke Kantor Perbekel Desa Medahan.Polsek Blahbatuh sendiri menerjunkan piket fungsi sejumlah 15 orang personel yang dipimpin Pawas Iptu I Gusti Ngurah Sumatra.Kegiatan diawali arahan terkait pembagian tim dan sasaran wilayah dan cara bertindak.


Sejumlah 39 orang ditemukan belum melapor diri,  11 orang belum tervaksin ketiga dan  1 (satu) orang ditemukan terbaring sakit di tempat kost tanpa ada keluarga yang mendampingi.


Sehubungan dengan hal tersebut disarankan bagi penduduk pendatang yang menempati wilayah Desa Medahan segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Medahan, sedangkan terhadap Warga yang sakit pihak Desa telah berkoordinasi dengan dinas Sosial Kabupaten Gianyar.


Perbekel Desa Medahan I Wayan Buana  mengatakan kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan untuk memonitor jumlah penduduk pendatang serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa yang tertib, aman dan kondusif.


Dirinya mengatakan bahwa  Penduduk Nonpermanen Wajib Memiliki Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen

Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen diberikan kepada setiap WNI yang datang dari luar wilayah serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan.


Lebih lanjut Perbekel Medahan menyatakan bahwa pihak Desa siap memfasilitasi warga yang belum tervaksin lengkap." Kami siap memfasilitasi penjemputan dan akan kami antar warga uang belum tervaksin lengkap untuk mendapatkan suntikan vaksin, sebagaimana vaksinasi merupakan atensi Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama