Masyarakat Pengolah Lahan Perhutani Diminta Laksanakan Aturan Sesuai Ketentuan PKS

 


Lumajang, Pendim 0821 - Komandan Kodim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra Y.T., S.T., M.M. meminta kepada masyarakat pengelola lahan perhutani untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kodim 0821 Lumajang dengan pihak Perhutani, yang bertempat di Balai Kantor Desa Salak Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/6/2022).


Gunawan juga menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai upaya untuk lebih terbuka dan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan PKS.


"Diadakan sosialisasi ini, agar masyarakat pengolah lahan dan perhutani terjalin hubungan baik dan saling menguntungkan, serta tidak ada sesuatu yang disembunyikan dan penyimpangan dari aturan yang tertuang dalam PKS," ujar dia.


Lebih lanjut Dandim mengatakan, bahwa dalam perjanjian tersebut, masyarakat hanya dapat mengelola lahan dan bukan sebagai pemilik lahan, dengan ketentuan pembagian hasil pengolahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKS.


Dia berharap, masyarakat jangan terlalu percaya apabila ada pihak yang menyatakan lahan perhutani dapat diperjualbelikan, agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu keamanan di wilayah.


"Dalam perjanjian ini kita tidak membatasi masyarakat untuk mengelola lahan perhutani asal sesuai dengan aturan yang berlaku.  Untuk itu, jangan percaya apabila ada pihak yang menyatakan lahan perhutani dapat diperjualbelikan, karena itu hanya ulah oknum untuk kepentingan pribadi," katanya. (Pendim0821).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama