Mulai Bahas LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Suasana Sidang DPRD Kab.Probolinggo


Probolinggo ,rakyatnusantara.net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2021.


Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (14/6/2021) malam. 


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo.


Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tanggal 21 Maret hingga 19 April 2022. Dan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur. Alhamdulillah untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Perolehan opini tertinggi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras semua pihak, baik eksekutif, legislatif, masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Semoga kedepan prestasi ini dapat dipertahankan.


Pada Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono disebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 2.348.567.816.546,00 terealisasi Rp 2.399.817.125.466,09 atau 102,18%.


Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 277.561.274.555,00 terealisasi Rp 300.398.775.730,94 atau 108,23%, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.971.519.387.991,00 terealisasi Rp 2.003.576.092.440,14 atau 101,63% dan lain-lain pendapatan yang sah berupa pendapatan hibah dianggarkan sebesar Rp 14.200.000.000,00 terealisasi Rp 10.555.544.675,00 atau 74,33% serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan sebesar Rp 85.287.154.000,00 terealisasi Rp 85.286.712.620,01.


Sedangkan belanja daerah tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 2.518.401.828.503,00 terealisasi Rp 2.234.945.553.137,78. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.668.456.577.471,00 terealisasi  Rp 1.451.288.134.136,72 atau 86,98%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 224.100.104.087,00 terealisasi  Rp 175.518.233.417,06 atau 78,32%, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 42.677.500.945,00 terealisasi  Rp 27.821.539.655,00 atau 65,19% dan transfer dianggarkan sebesar Rp 583.167.646.000,00 terealisasi Rp 580.317.645.929,00 atau 99,51%.


Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 164.871.572.328,31 yang ditutup dari pembiayaan daerah.


Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 201.217.081.957,00 terealisasi Rp 201.435.326.558,93 dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 31.383.070.000,00 terealisasi Rp 28.691.533.931,00.


Apabila realisasi penerimaan pembiayaan daerah dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp 172.743.792.627,93. Selisih antara defisit anggaran sebesar Rp 164.871.572.328,31 dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 172.743.792.627,93 adalah nilai silpa tahun 2021 sebesar Rp 337.615.364.956,24.


Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp 3.112.795.766.025,50, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab sebesar Rp 52.514.134.223,65 merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran sebesar Rp 3.060.281.631.801,87.


Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, maka penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2021 telah menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual. Terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE) serta catatan atas laporan keuangan (CALK).


Penyajian LKPD yang berbasis akrual dapat menyediakan informasi lebih komprehensif, karena setiap transaksi keuangan dan non keuangan dicatat dan diakui saat terjadinya transaksi dan arus sumber daya. Hal ini selaras dengan tujuan penyusunan LKPD yakni untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.


Pembahasan LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2021 ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama