Pengadilan Negeri Kraksaan, Lakukan Eksekusi Lahan Diduga salah obyek kades tidak mau tanda tangan

 


PROBOLINGGO - pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 pukul 08.00 WIB s.d selesai  bertempat di Dsn. Cangakan RT. 10 RW. 04 Desa  Kedungrejo Kecamatan. Bantaran Kabupaten  Probolinggo, Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan Eksekusi Sebidang Lahan Milik Ahli Waris.


Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kraksaan Kab. Probolinggo Nomor : 58/ Pdt.G / 2017 / PN. Krs. Tanggal 03 Desember 2018 tentang perintah pengosongan lahan / obyek eksekusi sebidang tanah, sebagai penanggung jawab " Agus Sugianto SH.MM (Ketua Team Eksekusi Panitera PN Kraksaan Probolinggo).



Tanpak hadir dalam giat Eksekusi, yakni" 

1. Sdr. Agus Sugianto SH.MM ( Panitera PN Kraksaan Kab. Probolinggo)

2. AKP Jayadi SH ( Kasat Sabhara Polres Probolinggo)

4. Polsek Bantaran

5. IPTU Jamil (Paurdal Ops Polres Kabupaten Probolinggo)

6. Kapten Arh Ari Bonanto ( Komandan Koramil 0820/04 Bantaran )

7. Serka Agus ( sub denpom V / 3 - I Probolinggo ) beserta 1 anggota .

8. Sdr Endi Supriyadi ( Kepala desa Kedungrejo ) beserta Perangkat Desa.

9. Pemohon Eksekusi  Uwi

10. 7 Pers Koramil 0820/04 Bantaran

11. Brimob Polres Kabupaten Probolinggo

12. Sat Sabhara Polres Kabupaten Probolinggo 


Dalam hal ini Endi Supriyadi " Kepala Desa Kedungrejo kecamatan Bantaran tidak bisa berbuat banyak karena saya belum  di kasih kesempatan menyampaikan terkait hasil Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan. 


Saya tahunya ketika saya lihat Litter C. Baru baru ini karena saya kepala desa masih baru. 

Lagian saya belum mempelajari Hasil Putusan seperti apa. Disisi lain setelah saya lihat Litter C Desa kok ada ke tidak samaan antara Pembacaan hasil putusan Pengadilan sama Fakta yang ada pada Litter C. 

tidak sama antar Obyek yang di Eksekusi di duga salah tempat. 


Pada Buku C. 145 Atas Nama Karisti Karimin di wariskan Ke Nomor C. 935 Atas Nama Niwarti Luas 8.920 M2. 

Dari Niwarti turun ke Nomor C. 1285 Seluas, 2220M2. Dari Luas 8.920 Setelah di Kurangi 2220 jadi milik Karisti Karimin Sisa Luas 4680M2.


Sedangkan Nomor C. 474 Atas Nama Bp Besinten be Sidin pada tanggal 13 Juni 1952 di jual ke Nomor C. 550, Luas 2.740 di situ ada keterangan di Coret, pada Folio: 61 Persil 22 a ( utara ) sedangkan yang di Eksekusi yang luas 4680 M2, ini obyek yang bermasalah, dari sinilah saya tidak  banyak Komentar saya hanya  bisa ngikutin fakta sesuai buka C desa. Kalau di luar itu saya tidak berani, Kalau masalah putusan apa katanya Pengadilan Negeri Kraksaan, Ucapnya. 


Begitu juga kata Mansur" salah satu Ahli waris dari ALM Niwarti " Selaku tergugat, ketika di konfirmasi Wartawan di Rumahnya, ia mengatakan kalau dirinya tidak pernah di kasih surat Panggilan dan oleh Alm Matlawi Mantan Kepala Desa saat itu menyuruh jangan hadir, namanya saya orang awam saya iya iya saja. tidak menghadiri panggilan sidang tersebut, 

Harapan saya kepada Pengadilan berilah kesempatan keadilan yang se adil adilnya bagi saya. Karena juga sebelum putusan puluhan kayu jati tanaman orang tua saya sudah di tebang oleh Penggugat, Ungkapnya ( tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama