Polsek Udanawu Terus Upayakan Pencegahan Penyegaran Covid 19

 


Blitar - Walaupun penyebaran Covid-19 sudah turun banyak, dan pemerintah sudah memberikan kelonggaran dalam pemakaian masker, yaitu pada tempat terbuka boleh tidak memakai masker namun di tempat umum ruang tertutup maupun dalam kendaraan transportasi umum tetap memakai masker. 


Kepolisian terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Udanawu khususnya. Polsek Udanawu melaksanakan operasi yustisi bagi masker berdasarkan Implementasi Inmendagri no. 26 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 untuk wilayah Jawa dan Bali. Senin, 6 Juni 2022. 


Polisi memberikan masker gratis di tempat perbelanjaan ruang tertutup seperti Alfamart, Indomaret maupun tempat perbelanjaan lainnya dalam ruang tertutup, kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker agar langsung dipakai di tempat, tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 maupun virus lainnya yang dapat menyebabkan sakit, selain itu polisi juga menghimbau untuk masyarakat supaya vaksin sampai dosis ketiga (booster) untuk menambah kekebalan tubuh dari serangan virus Covid-19. 


Anggota Polsek Udanawu juga mengedukasi masyarakat untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi untuk dipakai saat berkunjung ke fasilitas umum seperti supermarket, mall, Kantor pemerintahan, perbankan, dll. Itu sangat perlu dilakukan sebab saat ini pemantauan vaksinasi bisa dilakukan melalui Peduli Lindungi. Untuk masyarakat Udanawu saat ini sebagian besar sudah vaksin booster sehingga aktifitas masyarakat cukup lancar dan aman. 


Kedepan penerapan masker dan vaksin masih akan terus dilakukan demi memutuskan mata rantai sebaran Covid-19 di Indonesia. Terutama warga masyarakat lansia yang rentan dan mempunyai komorbit, warga masyarakat yang merasa sakit batuk dan pilek harus juga memakai masker agar virus tersebut tidak menularkan kepada orang lain. Masyarakat yang sudah memakai masker  dan juga yang sudah vaksinasi sampai saat ini sudah tertib protokol kesehatan, perlu di apresiasi, karena mereka memahami bahwa menjaga kesehatan itu lebih utama daripada mengobati.


Menurut Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto, S.Sos saat ditemui "operasi yustisi kepolisian untuk meningkatkan protokol kesehatan di tempat tempat umum ruang tertutup maupun dalam transportasi umum yang dilaksanakan sebagai implementasi Inmendagri no. 26 tahun 2022 yaitu tentang pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, supaya masyarakat Udanawu. " terang Kapolsek Udanawu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama