Residivis Curanmor Kembali Berulah, GA Ditangkap Polisi

  


Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial GA (36) yang merupakan residivis kasus yang sama (Curanmor) kembali ditangkap tim opsnal Polsek Abepura, Senin (6/6) Sore pukul 17.00 Wit. 


GA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/471/VI/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek. Abepura tanggal 06 Juni 2022 tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korban Melvyanus Iwan Ireeuw (30). 


Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH.,SIK., MH., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH.,MH ketika dikonfirmasi pagi tadi (7/6) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor. 


"GA merupakan residivis kasus pencurian HP pada tahun 2018 dan pencurian bermotor pada tahun 2019 yang sudah mendapatkan putusan ingkrag dari Pengadilan Negeri Jayapura, " ucapnya. 


"Namun pelaku GA kembali melakukan aksi pencurian bermotor pada hari Jumat (3/6) pukul 02.30 Wit milik korban Iwan Ireeuw yang terparkir di salah satu pangkalan ojek, " ujarnya. 


Lebih lanjut lagi Kata Kapolsek, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan motor yang dicurinya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. 


"Atas perbuatannya, pelaku GA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, " ungkapnya. 


Ia pun menjelaskan, saat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Abepura sehingga tim opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari senin kemarin (6/6), tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran pasar youtefa. 


"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat selanjutnya tim membawa pelaku ke Mapolsek Abepura guna menjalani proses hukum lebih lanjut, " tandasnya. (*) 



Penulis   : Subhan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama