Telusuri Kasus Bripda Diego, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena

  


Jayapura - Bidang Propam Polda Papua memeriksa dua personil Anggota Brimob Yon D Wamena termaksud Komdan Kompi AKP R, terkait penyerangan oleh orang tak dikenal yang mengakibatkan Bripda Diego Rumaropen meninggal dunia dan perampasan dua senjata api organik Polri. 


Hal tersebut diungkapkan Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika diwawancarai oleh awak media di Mapolda Papua siang tadi, (20/6). 


"Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang oleh AKP R selalu Danki Yon D Brimob di Wamena, " ucapnya. 


"Tim Propam Polda Papua sudah berada di Wamena sejak hari minggu (19/6) bergabung dengan propam polres Jayawijaya yang sudah mengambil langkah-langkah sesuai petunjuk kami, " ujar Kabid Propam. 


Lebih lanjut lagi kata Kombes Pol. Gustav, sesuai petunjuk pimpinan bahwa kasus pembunuhan Bripda Diego akan dilakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional dari bidang fungsi propam, selain dari fungsi reserse kriminal yang akan menindak lanjuti terkait peristiwa curas yang mengakibatkan korban anggota Brimob meninggal dunia. 


"Selain Danki AKP R ada satu anggota juga turut diperiksa yakni seorang driver Brigadir R serta dua orang masyarakat sipil terkait dengan transaksi jual beli dari pada sapi, " ungkapnya. 


Selain itu juga lanjut Kabid Propam, direncanakan akan memeriksa beberapa anggota yang ada di satuan Brimob Kompi Wamena terkait dengan aktivitas kemudian penggunaan persenjataan dan amunisi, kemudian hari ini masih dilakukan pengecekan amunisi di mako Brimob Kompi Yon D Wamena guna mengecek inventaris serta keluar masuk amunisi. 


"Sekitar ada 8 anggota yang nantinya akan diambil keterangan, sementara saat ini baru dua yang sudah diselesaikan, tapi kumungkinan yang enamnya akan diperiksa secara tertulis kaitannya dengan keluar masuk sejata, amunisi dan kronologisnya, " imbuhnya. 


"Nanti hasilnya seperti apa, baru kita akan menindak lanjuti dengan proses hukum secara internal, apakah itu kode etik ataupun peraturan disiplin Polri sedangkan untuk ranah pidana umum, tentunya akan ditangani oleh Reserse Kriminal Umum menindak lanjuti laporan polisi curas yang mengakibatkan Bripda Diego meninggal dunia, "kata Kabid Humas. 


Ia pun menambahkan, Danki AKP R saat ini masih stanbay di Kompi dalam rangka pemeriksaan dan saat ini belum ditahan, nanti kita lihat kesimpulan hasil pemeriksaan sehingga kami dapat laporkan ke Kapolda maupun pimpinan Mabes Polri terkait langkah selanjutnya anggota kita ini. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama